20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaPemerintahanPPKM Darurat Diperpanjang, Lampu Jalan Protokol di Cilegon Dimatikan

PPKM Darurat Diperpanjang, Lampu Jalan Protokol di Cilegon Dimatikan

-

CILEGON, SSC – Upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam mengurangi mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 terus gencar dilakukan. Kali ini, Pemkot dalam mengurangi aktivitas pergerakan masyarakat malam hari akan mematikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan protokol.

“Ini instruksi dari Polda Banten, semua lampu penerangan kota harus dimatikan. Termasuk juga di Kota Cilegon. Ini kesepakatan kita semua untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apandi dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).

Uteng menambahkan, pemadaman penerangan ini dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Pemadaman lampu penerangan ini merata di Kota Cilegon. Hal ini tidak lain mengurangi mobilitas untuk menekan penyebaran Covid-19 yang makin hari kian mengganas.

“Yang diserang ini kesehatan kita, nyawa kita. Apalagi yang mau diperdebatkan untuk menyelamatkan nyawa manusia, harusnya kita semua sepakat mengikuti semua ini. Baru kemarin juga Cilegon masuk zona merah covid-19,” ujarnya.

Pemadaman PJU ini juga bersamaan dengan kegiatan patroli gabungan oleh petugas dari Pemkot Cilegon dengan dibantu aparat TNI dan Polri.

“Jadi tidak mati begitu saja. Tapi dari petugas gabungan akan melakukan patroli. Patroli gabungan juga akan bersama dengan TNI/Polri. Misalnya lampunya padam, Covid-19 hilang, pencurian meningkat. Tentunya setiap kebijakan yang kita ambil ada solusi jalan keluarnya,” terangnya.

Seiring upaya itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 5M. Baik memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi, dan interaksi. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen