CILEGON, SSC – Seorang pria asal Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon berinisial HD ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus mempekerjakan korbannya menjadi tenaga kerja di perusahaan besar di Kota Cilegon.

Korban diiming-imingi oleh pelaku dengan syarat harus menyetor sejumlah uang. Tak hanya itu, pelaku juga berhasil menggelapkan sepeda motor ninja milik korban, dengan alasan untuk keperluan stempel plat nomor motor namun pelaku tak kunjung kembali.

Kapolsek Purwakarta Iptu Iwan Sofiyan menjelaskan, penangkapan HD, bermula dari adanya laporan seorang warga Kedurung, Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, yang mengaku telah menjadi korban penipuan iming-iming kerja pada 8 Maret 2023 lalu.

“Jadi pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, sekira jam 18.30 WIB, pelapor diajak bertemu oleh pelaku didepan Jogging Track Krakatau Junction jalan Kotasari Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Puwakarta, Kota Cilegon, dengan alasan untuk di stempel plat nomor sepeda motor milik pelapor namun tidak kembali. Sebelumnya pelaku sudah bertemu dengan pelaku sebanyak 3 (tiga) kali dan menjanjikan bisa memasukan kerja terhadap pelapor jadi korban ini merasa percaya. Pelapor sudah memberi uang kepada pelaku sejumlah Rp 2.2 juta untuk biaya masuk kerja,” kata Iwan kepada awak media ditemui di Polsek Purwakarta, Rabu (28/6/2023).

Baca juga  Pantau Aktivitas dan Keamanan, Pasar Kranggot Dipasangi Kamera Pengawas

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ini, pelaku dikenakan diancam dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Iwan menghimbau agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dengan modus bisa bekerja di perusahaan.

“Kami himbau supaya masyarakat jangan mudah percaya terhadap oknum-oknum yang mengiming-imingi menjanjikan pekerjaan dengan cara membayar atau sesuatu yang merugikan lainnya,” pungkasnya. (Ully/Red)