Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah upaya strategis untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat. Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program Kotaku akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru.
Tujuan dari program kotaku adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Program Kotaku memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 + 1 indikator kumuh yakni : Bangunan Gedung; Jalan Lingkungan; Penyediaan Air Minum; Drainase Lingkungan; Pengelolaan Air Limbah; Pengelolaan Persampahan; Pengamanan Kebakaran dan Ruang Terbuka Publik.
Permasalahan utama dalam perkembangan kota adalah disebabkan laju urbanisasi yang tinggi dan semakin meningkatnya aktifitas akumulasi penduduk menuntut penyediaan ruang, perumahan dan permukiman. Sebagai implikasinya adalah perubahan dan pertumbuhan bangunan serta sarana dan prasarananya yang ditandai dengan perubahan penggunaan lahan menjadi lahan terbangun, khususnya perumahan dan permukiman. Menjamurnya kawasan (perumahan dan permukiman) kumuh bagi kota khususnya Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi, dimana kehidupan perkotaan menjadi magnet yang kuat bagi masyarakat pedesaan yang kurang beruntung, sehingga mereka menempati permukiman kumuh.
Permukiman kumuh diartikan sebagai area permukiman yang tidak layak huni dengan kondisi bangunan yang tidak teratur, memiliki tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dengan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Keadaan demikian yang menunjukan bahwa penghuninya kurang mampu untuk membeli dan menyewa rumah di daerah perkotaan dengan harga lahan/bangunan yang tinggi, sedangkan lahan kosong di daerah perkotaan sudah tidak ada.
Pemerintah Kota Serang bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui program KOTAKU berhasil mengurangi luasan kawasan kumuh di Kota Serang. Dengan berbagai upaya program yang dilakukan, kini kawasan kumuh di Ibukota Provinsi Banten ini tersisa 14,04 hektar.
Padahal, berdasarkan SK Walikota Serang Nomor 663/Kep.119-Huk/2017 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Serang yakni 583,63 Hektar. Jumlah itu tersebar di 147 RT di 51 Kelurahan yang ada di Kota Serang. Tahun 2019, kawasan kumuh berhasil dientaskan mencapai 379,9 hektar. Dengan begitu, sisa kawasan kumuh seluas 14,04 hektar yang ada di tiga kelurahan dengan kategori kawasan kumuh ringan akan dituntaskan tahun depan.
Pengurangan kawasan kumuh melalui program KOTAKU itu dilakukan dengan berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan pavling blok, drainase, sarana air bersih, pembangunan MCK, sarana persampahan.
Pemerintah Kota Serang turut serta mewujudkan kota bebas kumuh melalui kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kota bebas kumuh.



Selain program KOTAKU, ada juga Program SANIMAS (Sanitasi Berbasis Masyarakat)
PROGRAM SANIMAS merupakan satu program pembangunan sanitasi lingkungan. Dimana kebutuhan penduduk akan perumahan dan permukiman yang terus meningkat jumlahnya, sehingga diperlukan untuk penanganan saluran pembuangan limbah rumah tangga dalam mengurangi dampak kesehatan masyarakat.
Masih banyaknya wilayah di Kota Serang mempraktekkan perilaku hidup yang tidak sehat, seperti buang air besar di kebun atau di sungai yang airnya kotor, mencuci di sungai yang airnya kotor dan membuang sampah sembarangan. Begitu besarnya pengaruh sanitasi lingkungan terhadap kualitas hidup terutama kesehatan masyarakat, maka perlu upaya pengelolaan pemukiman perkotaan yang baik yang menjamin peningkatan kualitas sanitasi lingkungan yang sehat.
Program Sanimas ini diselenggarakan dalam rangka upaya pencapaian target akses universal terhadap air minum dan sanitasi serta memastikan keberlanjutannya, dimana memerlukan upaya kolaboratif semua pihak; baik lintas Kementerian, Pemerintah Daerah, Unsur Masyarakat, Swasta maupun Lembaga Mitra.
Mekanisme penyelenggaraan Program Sanimas adalah menerapkan pendekatan pembangunan berkelanjutan dengan berbasis masyarakat, melalui peran serta masyarakat secara utuh dalam seluruh tahapan kegiatannya.
Kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) di Kota Serang tahun anggaran 2019 dilaksanakan di 9 lokasi yang tersebar dalam 9 kelurahan



(Advetorial)

