20.1 C
New York
Jumat, April 17, 2026
BerandaPeristiwaProyek Blast Furnace Janggal, Komisaris Krakatau Steel Mengundurkan Diri

Proyek Blast Furnace Janggal, Komisaris Krakatau Steel Mengundurkan Diri

-

JAKARTA, SSC – Komisaris Independen PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Roy Maningkas mengundurkan diri dari jabatannya. Ini terungkap saat surat pengunduran dirinya disampaikan pada 11 Juli 2019 lalu.

Roy yang ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta mengatakan, pengunduran dirinya bukan tanpa latar belakang. Pengundurannya didasari atas banyaknya temuan masalah di proyek Blast Furnace KS. Ia menyampaikan, pengujian proyek senilai Rp 10 Triliun itu terkesan dipaksa untuk selesai dalam dua bulan agar dapat diterima PT Krakatau Steel. Padahal dalam kontrak untuk menguji keandalan dan keamanan berbagai item di BF butuh waktu minimal pengujian 6 bulan.

“Untuk itu saya mengajukan surat kepada Kementerian BUMN dengan dissenting opinion Project Blast Furnace dan sekaligus surat permohonan pengunduran diri sebagai Komisaris Independen PT Krakatau Steel untuk mendapatkan perhatian dari kementerian BUMN agar Negara tidak dirugikan,” kata Roy dikutip dari Cnbcindonesia.com, Selasa (23/7/2019).

Roy mengungkapkan, permohonan pengunduran diri sebagai Komisaris Independen dengan alasan-alasan tersebut sebenarnya bukanlah untuk konsumsi publik tetapi prosedur korporasi biasa. Pengunduran dirinya disampaikan dengan dasar dissenting opinion (perbedaan pendapat) pada proyek tersebut. Namun alasan itu justru direspon negatif oleh Kementerian BUMN.

“Namun, respon Kementerian BUMN yang negatif dengan dissenting opinion, saya anggap tidak proporsional, yaitu menerima permohonan pengunduran diri saya tanpa menyinggung substansi dissenting opinion hanya dijawab melalui WA (WhatsApp) bahwa mereka tidak puas dengan dissenting opinion saya,” ujarnya.

“Padahal posisi saya sebagai komisaris independen adalah menjaga kepentingan pemegang saham merah putih dan pemegang saham publik sebagai pemegang saham perseroan,” tambah Roy.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa persiapan operasi Project Blast Furnace PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dimulai sejak 2011. Saat ini sedang dimulai beroperasi, dan PT Krakatau Steel sudah mengeluarkan uang sekitar US$ 714 juta atau setara Rp 10 triliun. Terjadi over-run atau membengkak Rp 3 triliun, dari rencana semula Rp 7 triliun.

Roy menyatakan, dewan komisaris sudah berkali-kali memberikan surat kepada direksi KS dan Kementerian BUMN yang isinya adalah mengingatkan dan bahkan meminta pertimbangan seluruh pihak terkait proyek Blast Furnace. Poin-poin dalam surat itu, diantaranya :

1. Bahwa keterlambatan penyelesaian Project Blast Furnace yang sudah mencapai 72 bulan.

2. Harga Pokok Produksi (HPP) slab yang dihasilkan Project Blast Furnace lebih mahal US$ 82/ton jika dibanding harga pasar. Jika produksi 1,1 juta ton per tahun, potensi kerugian PT Krakatau Steel sekitar Rp 1,3 triliun per tahun.

3. “Dipaksakannya” beroperasi Blast Furnace hanya untuk dua bulan kemudian akan dimatikan dengan alasan jangan sampai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Klaim dari kontraktor Blast Furnace dari MCC CERI (Capital Engineering and Research Incorporation Limited), padahal bahan baku hanya tersedia dua bulan. Kontraktor sendiri bersama-sama dengan PT KS sudah 3 kali melakukan amandemen untuk penguluran waktu.

4. Dewan Komisaris sudah meminta berkali-kali agar dilakukan audit bisnis maupun audit teknologi untuk mengetahui keandalan, keamanan, dan efisiensi Project Blast Furnace ini. Hingga saat ini tidak dilakukan.

5. Tidak adanya kepastian siapa-siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek ini, baik tanggung jawab teknis maupun kerugian keuangan. Pernyataan tanggung jawab hanya dibuat oleh level manager dari kontraktor. (Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini