
CILEGON, SSC – Puluhan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang ada di jalan protokol di Kota Cilegon ditertibkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Rabu (4/10/2023).
Kegiatan penertiban APK dan APS dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Penertiban dilakukan mulai dari Jalan Raya Cilegon Timur hingga Jalan Protokol Kota Cilegon. Tampak di pertigaan Perumahan Cilegon Indah (PCI), belasan APK dan APS Bacaleg tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat Kota ditertibkan. Pada penertiban tersebut, sebanyak 63 APK dan APS ditertibkan dan diangkut dengan mobil Dinas Satpol PP Cilegon.
Kasi Operasi dan Pengendalian pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Ardiano Setyawan mengatakan, penertiban dilakukan menindak lanjuti keresahan masyarakat terkait banyaknya APK dan APS yang dipasang oleh Bacaleg. Menindaklanjuti itu, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Cilegon untuk melakukan penertiban.
“Kita lakukan penertiban APK dan APS di sepanjang jalan protokol. Tadi kita start mulai dari gerbang tol timur sampai dengan Apollo,” ujarnya.
Ardiano mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Jadi pemasangan yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang K3, kita tertibkan itu. Kemudian Bawaslu juga sudah mengimbau kepada Partai Politik agar mencopot APK dan APS karena belum masuk pada masa kampanye,” terangnya.
Pada penertiban tersebut, kata Ardiano, ada sebanyak 63 APK dan APS yang ditertibkan. Untuk penertiban APK dan APS yang ada di Jalan Nasional dan jalan-jalan di wilayah Kecamatan dan Kelurahan akan diagendakan pada jadwal berikutnya.
“Untuk Kecamatan dan Keluaran, kita agendakan untuk penertiban berikutnya,” paparnya.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kita Cilegon, Subi’ah.
Pihaknya terkait penertiban APK dan APS, kata Subi’ah, telah menyampaikan imbauan kepada partai politik. Penertiban APS dan APK Bacaleg dilakukan karena belum masuk masa kampanye Pemilu 2024.
“Penurunan APK dan APS ini kami sudah melakukan imbauan kepada semua partai yang ada tanggal 27 Agustus agar tidak melakukan kampanye terlebih dahulu. Karena ada masanya, kampanye ada di tanggal 28 November sampai 3 Februari 2024. Jadi tidak diperkenankan untuk melakukan pemasangan APK dan APS,” terangnya.
Ia menyatakan, saat ini Bacaleg tidak diperkenankan untuk memasang APS dan APK. Kata dia, yang hanya diperbolehkan adalah pemasangan gambar Partai Politik dan nomor urut Partai Politik.
Subi’ah menyatakan, penertiban tidak hanya dilakukan terhadap APK dan APS yang ada di jalan protokol. Penertiban juga dilakukan di wilayah Kecamatan dan Kelurahan. Termasuk APK atau APS yang dipasang pada papan reklame.
“Itu (APK/APS Bacaleg di Papan Reklame) belum. Saat ini karena kita koordinasi dengan bidang pajak. Kemudian untuk yang berbayar itu kan tinggi, kita butuh alat crane. Jadi saat ini belum,” paparnya. (Ronald/Red)
CILEGON, SSC – Puluhan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang ada di jalan protokol di Kota Cilegon ditertibkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Rabu (4/10/2023).
Kegiatan penertiban APK dan APS dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Penertiban dilakukan mulai dari Jalan Raya Cilegon Timur hingga Jalan Protokol Kota Cilegon. Tampak di pertigaan Perumahan Cilegon Indah (PCI), belasan APK dan APS Bacaleg tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat Kota ditertibkan. Pada penertiban tersebut, sebanyak 63 APK dan APS ditertibkan dan diangkut dengan mobil Dinas Satpol PP Cilegon.
Kasi Operasi dan Pengendalian pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Ardiano Setyawan mengatakan, penertiban dilakukan menindak lanjuti keresahan masyarakat terkait banyaknya APK dan APS yang dipasang oleh Bacaleg. Menindaklanjuti itu, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Cilegon untuk melakukan penertiban.
“Kita lakukan penertiban APK dan APS di sepanjang jalan protokol. Tadi kita start mulai dari gerbang tol timur sampai dengan Apollo,” ujarnya.
Ardiano mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Jadi pemasangan yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang K3, kita tertibkan itu. Kemudian Bawaslu juga sudah mengimbau kepada Partai Politik agar mencopot APK dan APS karena belum masuk pada masa kampanye,” terangnya.
Pada penertiban tersebut, kata Ardiano, ada sebanyak 63 APK dan APS yang ditertibkan. Untuk penertiban APK dan APS yang ada di Jalan Nasional dan jalan-jalan di wilayah Kecamatan dan Kelurahan akan diagendakan pada jadwal berikutnya.
“Untuk Kecamatan dan Keluaran, kita agendakan untuk penertiban berikutnya,” paparnya.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kita Cilegon, Subi’ah.
Pihaknya terkait penertiban APK dan APS, kata Subi’ah, telah menyampaikan imbauan kepada partai politik. Penertiban APS dan APK Bacaleg dilakukan karena belum masuk masa kampanye Pemilu 2024.
“Penurunan APK dan APS ini kami sudah melakukan imbauan kepada semua partai yang ada tanggal 27 Agustus agar tidak melakukan kampanye terlebih dahulu. Karena ada masanya, kampanye ada di tanggal 28 November sampai 3 Februari 2024. Jadi tidak diperkenankan untuk melakukan pemasangan APK dan APS,” terangnya.
Ia menyatakan, saat ini Bacaleg tidak diperkenankan untuk memasang APS dan APK. Kata dia, yang hanya diperbolehkan adalah pemasangan gambar Partai Politik dan nomor urut Partai Politik.
Subi’ah menyatakan, penertiban tidak hanya dilakukan terhadap APK dan APS yang ada di jalan protokol. Penertiban juga dilakukan di wilayah Kecamatan dan Kelurahan. Termasuk APK atau APS yang dipasang pada papan reklame.
“Itu (APK/APS Bacaleg di Papan Reklame) belum. Saat ini karena kita koordinasi dengan bidang pajak. Kemudian untuk yang berbayar itu kan tinggi, kita butuh alat crane. Jadi saat ini belum,” paparnya. (Ronald/Red)