CILEGON, SSC – Sebanyak 19.019 keping e-KTP dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon.Puluhan ribu e-KTP itu sudah dinyatakan tak berfungsi alias invalid.
Kepala DKCS Kota Cilegon Soleh mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan ini di antaranya karena rusak, KTP yang diganti karena ada perubahan data pindah dan masalah lainnya. Upaya pemusnahan ini baru dilakukan hari ini yang mana sebelumnya e-KTP rusaj harus dikembalikan ke Kemendagri.
“Pembakaran e-KTP yang invalid ini berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Kepada Provinsi melalui Bupati/Walikota nomor 470.13/11176/SC 13 Desember 2018. Dan Kota Cilegon memusnahkan 19.019 e-KTP dengan bekerjasama dengan aparat hukum dan dinas terkait untuk penyelesaian pemusnahaan e-KTP,” kata Soleh saat ditemui disela-sela pemusnahaan di Kantor Walikota Cilegon,” Jumat (14/12/2018).
Pemusnahan ini, kata Soleh, tidak terkait dengan penyelenggaraan pemilu 2019. Tetapi, ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian dan penyalahgunaan gunaan data oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Bukan karena masalah pemilu, tapi untuk terhindar terjadinya hal-hal yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Soleh menuturkan, jika ada kesalahan dalam menertibkan e-KTP, DKCS selalu memotong e-KTP yang rusak lalu disimpan di dalam gudang kantor.
“Kalau yang kita gunting dan rusak itu, seperti Kesalahaan status yang sebelumnya kawin dibuat tidak kawin. Ada perubahan nama akibat salah input, serta beberapa kesalahan lain dan akhirnya di simpan di gudang,” tuturnya. (Ully/Red)

