CILEGON, SSC – Ratusan buruh yang merupakan pekerja alih daya (outsourching) slaah satu vendor di PT Krakatau Steel (KS) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, PHK ini dilakukan bersamaan dengan Peringatan Hari Buruh.
Ketua Federasi Serikat Baja Cilegon (FSBC), Safrudin, Kamis (2/5/2019) mengatakan, ada sekitar 100 orang pekerja PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPDP) di PHK. Pemutusan ini terjadi pada buruh tenaga skill yang rata-rata telah bekerja di atas 5 tahun.
“Untuk PHK sekitar 100 itu tidak memenuhi syarat unsur PHK-nya, kenapa? Di situ tidak ada kop surat, tidak ada pertanggung jawaban secara hukumnya di situ hanya surat pemberitahuan PHK dan ditandatangani oleh mandor pemborong dan pengawas,” ujar dia.
Safrudin memaparkan, keputusan PHK oleh PT KPDP dinilai pihaknya sangat tidak beralasan. Alasan perusahaan, kata dia, buruh di PHK karena kondisi keuangan yang tidak stabil sehingga tidak dapat membayar gaji buruh.
“Sangat tidak logis alasannya PT tersebut tidak sanggup membayar, kalau tidak mampu kenapa membuat perusahaan. Kan lucu,” ujarnya.
Menindaklanjuti itu, kata Safrudin, serikat telah mengistruksikan buruh tidak menandatangani surat yang dilayangkan karena tidak sesuai peraturan tenaga kerja yang berlaku.
“Saya sudah instruksikan kepada 100 karyawan itu jangan menandatangani untuk menerima PHK karena tidak memenuhi unsur PHK,” paparnya.
Sementara soal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Cilegon, Buchori menyatakan, pihaknya akan memanggil KS untuk mengklarifikasi PHK tersebut begitu juga dengan vendor KPDP.
“Tentu akan dipanggil, diklarifikasi sudah diklarifikasi kemudian kita mediasi.Yang jelas secara aturannya kita panggil kedua belah pihak kita klarifikasi,” tandasnya. (Ronald/Red)

