20.1 C
New York
Sabtu, Desember 13, 2025
BerandaPemerintahanSoal SMKN 3 Terdampak JLU, KCD Minta Ganti Lahan dan Sediakan Sepadan...

Soal SMKN 3 Terdampak JLU, KCD Minta Ganti Lahan dan Sediakan Sepadan Jalan

-

CILEGON, SSC – Penyelesaian pembebasan lahan dan gedung SMK Negeri 3 yang ada di Lingkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon masing belum berujung. Pasalnya imbas pembangunan mega proyek yang awalnya berdampak terhadap 4 ruangan di sekolah itu, kini bertambah menjadi 8 ruangan karena perlu penyediaan akses jalan sekolah.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di Kota Cilegon, Ofa Sofiudin, Senin (22/10/2018) mengatakan, pembahasan penyelesaian tentang pembebasan lahan SMKN 3 telah dibicarakan antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Pemerintah Provinsi Banten, beberapa waktu lalu namun hingga saat ini masih belum ditindaklanjuti. Lebih jauh Ia memaparkan, selain pembebasan lahan, pemkot juga harus menyediakan sepadan jalan untuk sekolah. Hal itu dibahas kedua piham dengan menyesuaikan peraturan pemerintah yang ada dengan penyampaian rencana pembangunan JLU oleh Pemkot Cilegon.

“Kemarin waktu rapat di BPKAD provinsi, ini kita tidak diberikan sepadan jalan. Pada waktu sepadan ini belum ada, ruangan kita hanya 4 yang terkena. Tetapi setelah sepadan jalan 5 meter masuk kesini, jadi 8 ruangan yang terkena,” ujarnya.

Ofa menjelaskan, perlunya jalan itu tidak lain untuk penyediaan akses masuk dari batas JLU ke sekolah. Secara keseluruhan, lanjutnya, sekitar 4.000 meter persegi pada luasan sekolah bakal terdampak pembangunan JLU.

“Yang terkena hampir sekitar 4.000 meter persegi. Dan itu kan dari dari jalan ke sekolah, harus ada sepadan jalan. Dan aturan dari Menteri PU, itu ada,” tandasnya.

Prinsipnya, kata Ofa, KCD tetap mengikuti penyelelesaian yang ditempuh antara pihaknya dengan pemkot. Ia menyadari, sekalipun sebelumnya sekolah tingkat SMA sederajat dikelola oleh pemkot namun aturan Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah harus tetap dilaksanakan. Persoalan SMKN 3, lanjutnya, harus diselesaikan sebagaimana menjalankan kewenangan yang dilimpahkan atas undang-undang itu.

“Ini kan proyek pemkot, kalau kita ikut saja. Makanya saya beberapa kali, sekarang biar bagaimanapun kita menyadari betul ini adalah warisan dari pemkot tetapi dengan adanya UU 23 dan itu uji sudah materi, tetap pengelolaan SM, SMA, MA itu di wilayah provinsi,” paparnya.

Ia berharap, persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak menganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KMB). Pembebasan dapat dilakukan tidak dengan ganti rugi namun dibebaskan dengan lahan pengganti.

“Tidak bedanya dengan harga ke masyarakat biasa. Harga cocok, kalau bicara masyarakat ya, silakan diambil. Tetapi kalau kita kan nggak, ruangan ada gantinya, silakan dibongkar. Itu bedanya. Kita tidak bicaranya ganti rugi, tapi kita bicara fasilitas. Makanya pernah kita sampaikan, kita bukan ganti rugi dan kita tidak akan menerima sepeser pun rupiah,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -