Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Damanhuri. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon terus menggulirkan program pemberian bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).

Tahun 2024, Pemkot Cilegon merencanakan akan mmemberikan bantuan RTLH kepada 9 keluarga penerima manfaat (KPM) Kota Cilegon.

Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Damanhuri menjelaskan, untuk setiap KPM akan menerima bantuan RTLH sebesar Rp 20 juta. Anggaran ini, mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 15 juta.

Damanhuri menenrangkan, pada 2024, program bantuan RTLH tidak lagi ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos). Melainkan sudah diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Cilegon.

“Tahun depan sudah dinaikan, 1 KPM menjadi Rp 20 juta dari Rp 15 juta per penerima,” kata Damanhuri kepada Selatsunda.com, Selasa (12/9/2023).

Baca juga  Pemkot Cilegon Kucurkan Anggarkan Rp 78 Miliar Untuk Penanganan Stunting 2024

Ia menjelaskan, Pemkot pada 2023 menyalurkan bantuan RTLH kepada sebanyak 79 KPM. Pada 2022 bantuan disalurkan kepada 138 KPM.

“Tentu yang berhak menerima bantuan ini, memang keluarga yang telah masuk dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dan kami pastikan, tidak ada yang double penerima,” jelasnya.

Mantan Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Cilegon ini pun mengungkapkan, selain masuk dalam DTKS, syarat penerima ini, yakni, pemilik tanah memang punya sendiri dan bukan berdiri di tanah negara.

“Harus rumah sendiri atau rumah warisan. Dan tanah tersebut bukan milik negara,” pungkasnya. (Ully/Red)