Selasa, 13 Mei 2025

Tak Pandang Bulu, Bawaslu Cilegon Copot Semua APK Calon Kepala Daerah

CILEGON, SSC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon tak pandang bulu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Senin (25/11/24). Pencopotan APK itu dilakukan di seluruh ruas jalan dan pusat keramaian masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari memastikan semua baliho, spanduk baik milik calon pertahana maupun calon lainya harus diturunkan di masa tenang ini.

“Pencopotan APK kita tidak pandang bulu. Baik calon pertahana maupun pasangan calon lainnya diturunkan. Penurunan APK melibatkan unsur KPU dan Bawaslu didampingi aparat TNI-Polri,” kata Alam kepada Selatsunda.com, Senin (25/11/2024).

Alam menambahkan, penertiban APK dimulai sejak 23 November hingga 26 November 2024 mendatang. Bawaslu membagi personel saat penertiban APK. Yakni, di jalan kota, di wilayah kecamatan maupu kelurahan.

Baca juga  Serikat Pekerja Apresiasi Polda Banten Tindak Premanisme dan Calo Tenaga Kerja

“Kita bagi personel ini agar penertiban bisa menyeluruh. APK yang berhasil diturunkan, kita taruh di Kantor Bawaslu Kota Cilegon. APK yang berhasil ditertibkan tidak boleh diambil oleh siapapun meskipun dia dari tim sukses para calon,” tambah Alam.

Dalam hal ini, Alam mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak apatis dan terlibat aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024 dengan memanfaatkan hak pilihnya demi kemajuan Kota Cilegon di masa mendatang.

“Saya meminta kepada masyarakat Cilegon untuk tidak pasif dan ikut terlibat dalam menggunakan hak suaranya demi kemajuan Kota Cilegon,” ujarnya.

Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!