20.1 C
New York
Minggu, Mei 10, 2026
BerandaPemerintahanTak Penuhi Kuorum, DPRD Cilegon Tunda Paripurna Pengusulan Hak Interpelasi

Tak Penuhi Kuorum, DPRD Cilegon Tunda Paripurna Pengusulan Hak Interpelasi

-

CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menunda Rapat Paripurna Internal Pnejelasan Pengusulan Hak Interpelasi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Senin (17/1/2022). Rapat paripurna internal ditunda karena jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum.

Rapat paripurna tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.09 WIB, banyak anggota dewan yang tidak terlihat hadir. Dari total 40 anggota DPRD, terdapat 14 anggota yang hadir.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj mengatakan, dengan mempertimbangkan tata tertib DPRD maka Rapat Paripurna Internal Penjelasan Pengusulan Hak Interpelasi ditunda. Menurut Pasal 114 ayat 3 dan 4 Tatib DPRD Cilegon, rapat ditunda selama tiga hari.

Selama kurun waktu tiga hari, kata Isro, keputusan dilaksanakan tidaknya Rapat Paripurna Pengusulan Hak Interpelasi akan ditentukan pada rapat pimpinan (rapim).

“Sesuai dengan Rapim dan Bamus, jika tiga hari ke depan tidak kuorum lagi, nanti sesuai keputusan Rapim dan Bamus apakah Rapat Paripurna Usul Interpelasi dapat dilaksanakan atau tidak,” kata Ketua DPRD Isro kepada media usai rapat, Senin (17/1/2022).

“Prinsipnya, kami (DPRD) konsisten menggelar hak interplasi ini. Di Rabu ini juga, kami sekaligus akan menggelar rapat Rapim dan Banmus. Dalam rapat nanti akan terlihat hasil keputusan apakah hak interplasi ini dilanjutkan apa tidak. Semua keputusan ada di Rabu ini,” sambungnya.

Diketahui pada rapat paripurna internas tersebut belum memenuhi kuorum 20 anggota atau 50 persen dari total anggota DRPD. Jumlah anggota yang hadir sebanyak 14 anggota yakni 9 anggota dari Fraksi Partai Golkar, 4 anggota dari Fraksi PDIP dan 1 anggota dari Fraksi NasDem dan PKB.

Isro menyatakan, rapat paripurna usulan hak interpelasi diagendakan berdasarkan rapat Banmus pada Rabu (12/1/2022) lalu. Di mana hal itu merespon usulan dari sejumlah anggota dewan dari fraksi-fraksi di DPRD Cilegon yakni dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi partai Gerindra dan Fraksi NasDem-PKB.

“Diaturannya pengusul itu minimal 7 anggota dan lebih 1 fraksi. Maka, diagendakan menjadi paripurna pengusulan hak interplasi,” lanjut Isro.

Politisi Partai Golkar ini pun mengatakan, interpelasi diusulkan bermaksud untuk menanyakan program dan janji politik Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. Salah satunya menanyakan implementasi dari program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS).

“Hak interplasi ini untuk menanyakan bagaimana tindak lanjut dari KCS (Kartu Cilegon Sejahtera) yang didalamnya ada janji kampanye 25 ribu tenaga kerja per tahun. Selama ini udah berapa persen telah disalurkan? Kemana saja penyaluranya? Kedua, terkait bantuan modal berubah jadi pinjaman. Sudah gimana?,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2