20.1 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026
BerandaMaritimTarif Kapal Penyeberangan Naik, Gapasdap Terima Tapi Belum Puas, Minta Diberi Stimulus

Tarif Kapal Penyeberangan Naik, Gapasdap Terima Tapi Belum Puas, Minta Diberi Stimulus

-

CILEGON, Selatsunda.com – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta agar pemerintah memberikan stimulus kepada pengusaha kapal penyeberangan. Hal ini diungkapkan Sekretaris DPP Gapasdap, Aminudin Rifai setelah pihaknya menerima informasi bahwa Kementerian Perhubungan  telah menetapkan penyesuaian tarif tiket kapal penyeberangan.

Aminudin menyebutkan, penetapan kenaikan tarif tiket Penyeberangan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.

Besaran tarif untuk 23 lintasan baik lintasan penyeberangan komersil maupun perintis rata-rata naik 11,79 persen dan akan diberlakukan pada tanggal 19 September pukul 00.00 WIB atau tiga hari setelah ditandatangani Menteri Perhubungan RI.

Aminudin menyatakan, Gapasdap prinsipnya menerima terkait penyesuaian tarif kapal penyerangan yang telah diputuskan pemerintah. Akan tetapi tarif yang ditetapkan belum sesuai ekspektasi pihaknya. Dari awal usulan yang diajukan, Gapasdap mengajukan kenaikan tarif diatas 35 persen. Tetap saat ini diputuskan 11,79 persen.

Dengan besaran tarif yang ditetapkan saat ini, kata Aminudin, pengusaha kapal penyeberangan belum bisa menutupi biaya operasional HPP kapal. Ditambah lagi dengan dampak kenaikan BBM.

“Kalau ditanya bisa nggak menutupi? Belum bisa menutupi. Karena kenaikan solar saja sudah 32 persen. Pengaruh kenaikan BBM itu, kalau rata-rata di seluruh lintasan sekitar 20-25 persen mempengaruhi biaya operasional HPP dari kenaikan 32 persen,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Dengan adanya Gap antara usulan dengan tarif yang ditetapkan saat ini, kata Aminudin, Gapasdap memohon pemerintah dapat memberikan solusi dengan meminta diberikan stimulus. Seperti kebijakan sejumlah tarif PNBP yang terkait dengan kepelabuhanan dapat dikaji ulang bila perlu dihapuskan.

“Dengan GAP yang terlalu jauh ini semestinya pemerintah memberikan kebijakan. Semisalnya, ada penghapusan PNBP yang dikenakan kepada angkutan penyeberangan yang kira-kira tidak besar pengaruhnya, atau manfaatnya,” tuturnya.

“Contoh misalnya ada PNBP tentang radio pantai. Nah PNBP itu dibutuhkan nggak untuk di Merak-Bakauheni atau Ketapang-Gilimanuk yang begitu pendek, radio pantai. Nah, kalau memang itu tidak diperlukan, tidak perlu dibayarkan PNBP-nya, misalnya seperti itu, itu bisa dicabut. Misalnya biaya koreksi yang lain, biaya (sertifikasi) alat-alat keselamatan oleh BKI, mana nih yang metriknya bisa dicabut, itu yang bisa dihapuskan. Jadi harapan Gapasdap seperti itu. Artinya untuk mengisi GAP antara permohonan dengan ketetapan,” ucapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo. Selain pembebasan PNBP, Gapasdap meminta pemerintah dapat memberikan kompensasi berupa BLT kepada perusahaan angkutan penyeberangan.

“Jika tidak maka para anggota gapasdap kesulitan mengoperasikan kapal sesuai dengan standar keselamatan dan standar pelayanan minimum,” tuturnya.

Sementara dihubungi terpisah, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Handjar Dwi Antoro membenarkan peraturan tentang penyesuaian tarif tiket kapal penyeberangan telah diterbitkan Kemenhub. Penetapan itu  termasuk angkutan penyeberangan di lintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni. Dalam waktu dekat ini, pihaknya sebagai Otoritas Penyeberangan di Banten akan segera melakukan sosialisasi aturan.

“Prinsip KM kenaikan tarif yang selama ini ditunggu sudah terbit dan segera akan disosialisasikan dan diterapkan di Merak,” pungkasnya singkat. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2