20.1 C
New York
Rabu, Desember 17, 2025
BerandaPemerintahanTelat Serahkan Laporan Dana Kampanye, KPU Cilegon Diskualifikasi Parpol

Telat Serahkan Laporan Dana Kampanye, KPU Cilegon Diskualifikasi Parpol

-

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akan mendiskualifikasi partai politik (Parpol) yang menyerahkan laporan awal dana kampanye melewati batas waktu yang ditetapkan.

Laporan penyampaian dana kampanye ini ditenggat hingga 23 September 2018.

Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satya Laksmana mengatakan, aplikasi pelaporan dana kampanye saat ini menggunakan pelaporan dengan basis aplikasi. Oleh karena itu, peserta dari masing-masing partai politik wajib menyerahkan dan memberitahukan laporan dana kampanye berbasis aplikasi itu ke KPU.

“Aplikasi dana kampanye ini merupakan seperangkat sistem informasi dan teknologi informasi yang berbasis web (web base) dengan sistem offline untuk, melayani peserta pemilu dalam menginput penerimaan dan pengeluaran dana kampanye menyusun dan menyampaikan dana kampanye kepada KPU,” kata Eka saat menggelar Bimbingan Teknis dan Pelaporan Dana Kampanye dan Pemilihan Umum pada, Selasa (18/9/2018) di salah satu hotel di Kota Cilegon.

Eka menerangkan, ada 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan dalam pelaporan penggunaan dana kampanye ini. Pelaporan awal dana kampanye harus diserahkan maksimal pada 23 September 2018 pada pukul 18.00 WIB,

Kedua, usai menyampaikan dana kampanye ini, peserta pemilu wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 2 Januari 2019 mendatang pada pukul 18.00 WIB. Usai kampanye dan pemugutan suara selesai, peserta pemilu wajib menyerahkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pelaporan Dana Kampanye) pada 26 April 2019 mendatang.

“Apabila dari tiga hal ini tidak dilakukan oleh peserta pemilu, secara otomatis peserta pemilu ini akan terancam pembatalan atau diskualifikasi dari pelaksanaan pemilu di dapil partai yang bersangkutan,” jelas Eka.

Ia mengimbau agar seluruh peserta pemilu dapat mematuhi aturan yang ada sebagaimana tertuang di dalam PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu.

“Partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas waktu yang telah ditentukan, diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan,” tegas Eka.

Tak jauh berbeda dengan Eka, Ketua KPU Kota Cilegon Irfa Alfi meminta agar main pelaporan dana kampanye. KPU menghimbau, agar penerimaan sumber dana yang dilaporkan harus bersumber dari pemberi yang jelas identitasnya.

“Saya berharap, dana peserta pemilu harus murni bersumber dari dana yang jelas sumbernya. Tidak dari pihak asing maupun dari sumber-sumber dana yang tidak jelas. Oleh karena itu, aturannya harus dipatuhi agar kemudian akuntabilitas di akhir pelaporan tidak terjadi kesalahan sehingga publik bisa mengetahui dana kampanye yang dimiliki oleh parpol ini merupakan dana sendiri,” ucap Irfan.

Sementara, Sekjen DPD II Partai Golkar Cilegon, Sutisna Abbas menyatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengikuti bimtek yang digelar oleh KPU terkait pelaporan dana kampanye. Kegiatan ini, kata dia, hanya bersifat mengingatkan kembali bagi partai politik peserta pemilu 2019.

“Bagi saya tidak ada sesuatu yang baru. Ini hanya mengingatkan kembali yang dilakukan oleh partai-partai lama pada kegiatan pemilu yang sebelumnya. Golkar termasuk yang sudah beberapa kali mengikuti kampanye ini,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -