20.1 C
New York
Sabtu, Juni 6, 2026
BerandaPemerintahanTemukan Buka Saat PSBB, Petugas Gabungan Cilegon Tutup Paksa Operasi Hiburan Malam

Temukan Buka Saat PSBB, Petugas Gabungan Cilegon Tutup Paksa Operasi Hiburan Malam

-

CILEGON, SSC –  Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan monitoring tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Cilegon, Sabtu (12/9/2020) malam. Monitoring dalam rangka penegakan PSBB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon.

Informasi yang berhasil dihimpun Selatsunda.com, beberapa THM yang masih buka saat PSBB diantaranya, Grand Krakatau dan Regent.

Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon Sukroni mengatakan, saat kegiatan sempat terjadi adu mulut antara petugas Satpol PP dan pengeloa THM. Petugas mencurigai jika tempat hiburan tersebut buka sebelum petugas datang ke lokasi.

“Sempat adu mulut antara saya dengan pengelola Regent. Kata pengelola Rengent bilangnya sudah tutup sebelum di razia. Pas saya minta kunci ke mereka, mereka bilang enggak ada. Kan aneh bagi saya. Bilangnya baru ditutup tapi kunci hall gak ada. Saya paksa lagi minta kunci. Rupanya, di hall banyak tas, sepatu, dompet milik pemandu lagu (PL) di sana. Dan masih terasa bau alkohol dan rokok di dalam ruangan tersebut,” kata Sukroni kepada Selatsunda.com.

Sukroni menegaskan, pada penerapan PSBB di Kota Cilegon, seluruh THM dilarang beroperasi hingga batas yang sudah ditentukan. Hal ini tegas dalam aturan  mencegah dab mengendalikan penyebaran Covid-19. Apabila THM masih ditemukan beroperasi, pihaknya akan merekomendasikan untuk dicabut izinya oleh pemerintah.

“Dalam aturan Perwal (Peraturan Walikota) Nomor 43 Tahun 2020 sudah jelas. Selama PSBB berlangsung semua tempat hiburan malam ditutup aktivitasnya. Jadi, saya harap, pengelola dan pemilik tempat hiburan malam patuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti kebijakan Gubernur Banten dan Peraturan Walikota Cilegon terkait penerapan aturan PSBB untuk mencegah penularan virus corona.

“Faktanya tadi kami mengadakan kegiatan gabungan ini, ada yang masih buka sehingga langsung kami datangi dan langsung diperiksa petugas. Mereka (Tempat Hiburan Malam) yang buka diminta tutup,” ujar Kapolres.

Sigit menambahkan, pihaknya untuk saat ini belum menerapkan sanksi apapun kepada pengelola dan pemilik tempat hiburan malam yang tidak mematuhi perwal 43 Tahun 2020.

“Untuk malam ini hanya diberikan imbauan saja agar mereka bisa tutup selama PSBB. Kita harapkan, semua pemilik dan pengelola THM mematuhi aturan pemerintah agar penyebaran virus corona bisa ditekan,” pungkas Kapolres. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2