20.1 C
New York
Kamis, Maret 12, 2026
BerandaPeristiwaTerkait Perhitungan Potensi Retribusi Parkir di Pasar Kranggot Lebih Besar dari Pajak,...

Terkait Perhitungan Potensi Retribusi Parkir di Pasar Kranggot Lebih Besar dari Pajak, Begini Tanggapan Walikota Robinsar

-

CILEGON, SSC – Walikota Cilegon menanggapi hasil perhitungan potensi perparkiran yang dilakukan oleh Satuan Petugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Cilegon. Diketahui, pada kesimpulan sementara Satgas PAD, hasil perhitungan potensi PAD parkir di Pasar Kranggot melalui retribusi parkir jauh lebih besar dari pajak parkir.

Mengenai hal itu, Walikota Robinsar mengungkapkan, pada intinya semua potensi PAD perpakiran dasarnya adalah perhitungan. Tinggal bagaimana memilih yang lebih efektif pelaksanaannya di lapangan.

“Nanti kita memastikan dahulu semua. Tapi intinya semua, dasarnya ada hitungannya. Tinggal kita mana yang lebih efektif. Itu semua hitungan, tinggal pelaksanaan di lapangan,” ujar Robinsar, Belum lama ini ditulis Selatsunda.com, Selasa (22/7/2025).

Robinsar menyatakan, mengapa perlu mempertimbangkan pelaksanaan di lapangan. Karena saat pelaksanaan agak sulit diprediksi. Menurutnya, kuncinya yakni memilih yang lebih mudah dan konsisten.

“Karena pelaksanaan ini agak-agak yang sulit diprediksi. Makanya mana yang lebih mudah dan konsisten, itu kuncinya,” ucapnya.

“Yang penting keuntungan untuk Pemkot dalam rangka PAD, itu pasti. Itu yang kita prioritaskan,” bebernya.

Ditanya akankah tetap melakukan sistem pajak parkir sebagaimana rencananya melakukan lelang kepada pihak ketiga sementara perhitungan PAD rektribusi parkir lebih besar, Robinsar kembali mengungkapkan, prisipnya mana yang lebih potensial dan menguntungkan, itu yang diprioritaskan.

“Pokoknya mana yang lebih potensial, mana yang lebih menguntungkan, itu yang dipriroitaskan. Kalau memang hitungannya lebih bagus yang mana, nggak ada salahnya, yang penting jelas pendapatannya,” pungkasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tuntas mengkaji potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perparkiran di Pasar Kranggot. Dari kajian perhitungan itu, potensi retribusi parkir jauh lebih tinggi nilainya dibandingkan pajak parkir.

Ketua Satuan Petugas (Satgas) PAD Kota Cilegon yang juga Plt Asda II, Aziz Setia Ade mengatakan, pihaknya melakukan kajian perhitungan potensi perparkiran di Pasar Kranggot setelah Pemkot selesai melakukan survei dan menetapkan 10 titik lokasi parkir.

Aziz menyatakan, dari hasil perhitungan sementara 10 titik parkir di Pasar Kranggot, potensi pendapatan bersih dari retribusi parkir diperkirakan kurang lebih Rp 3,7 miliar per tahun.

Asumis perhitungan itu diperoleh dari 1.350 kendaraan mobil baik sedan/pick up, truk dan mobil box serta 4.500 motor yang parkir setiap harinya di Pasar Kranggot.

Jika dihitung potensi pendapatan kotor retribusi parkir dalam satu hari diperkirakan Rp 16 juta, satu bulan Rp 493 juta dan satu tahunnya Rp 5,9 miliar.

Perkiraan potensi pendapatan retribusi parkir tersebut jika dikurangi kebutuhan operasional baik biaya untuk petugas parkir, ATK dan perlengkapan sebesar Rp 2,2 miliar maka diperoleh pontensi pendapatan bersih dari retribusi parkir Rp 3,7 miliar.

“Kalau dihitung tarif retribusi, total perhari Rp 16 juta. Sehingga perbulan Rp 493 juta, kalau per tahun kurang lebih Rp 5,9 miliar. Ini potensi pendapatan kalau dipugut oleh Dishub dengan retribusi,” ucap Aziz kepada media usai Rapat Satgas PAD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asda Kota Cilegon, Jumat (18/7/2025).

“Pengeluaran per tahunnya, diangka Rp 2,2 miliar per tahun. Sehingga pendapatan bersihnya, Rp 3,7 miliar dari restribusi parkir,” sambung Aziz.

Aziz mengungkapkan, jika dibandingkan dengan perhitungan potensi pendapatan pajak parkir, pendapatan diperkirakan diperoleh Rp 811 juta.

Perkiraan pendapatan itu dihitung dari 10 persen dari potensi pendapatan parkir pertahun Rp 5,9 miliar atau sebesar Rp 592 juta ditambah asumsi sewa lahan atau barang milik daerah Rp 219 juta.

“Pajak parkir kita akan mendapatkan bagian dari pendapatan, dikali 10 persen itu pajak parkir. Perhitungannya sama dengan diatas Rp 5,9 miliar dikalikan 10 persen. Berarti kurang lebih hanya Rp 592 juta. Tetapi ada kewajiban si pengelola untuk menyewa lahan atau BMD itu ada kurang lebih Rp 219 juta pertahun. Sehingga total pendapatan kalau dikelola pihak ketiga dengan pajak parkir hanya Rp 811 juta,” paparnya.

Aziz menyatakan, jika kedua perhitungan potensi tersebut diperbandingkan, perkiraan pendapatan dari retribusi parkir jaluh lebih tinggi dari pajak parkir.

Sehingga diputuskan, pengelolaan parkir di Pasar Kranggot yang rencananya akan dilakukan dengan pola pajak parkir dikelola pihak ketiga akan diganti dengan sistem pemungutan retribusi parkir. (Ronald/Red)

 

Administrator
Administratorhttps://selatsunda.com
Selatsunda.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, baik peristiwa, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, maritim dan lifestyle di Banten maupun Nasional.