20.1 C
New York
Senin, Juni 22, 2026
BerandaPeristiwaUbah Izin Usaha Jadi Kafe, Segel Tempat Hiburan Malam di Merak Ini...

Ubah Izin Usaha Jadi Kafe, Segel Tempat Hiburan Malam di Merak Ini Dibuka

-

CILEGON, Selatsunda.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon telah membuka segel tempat hiburan diskotik yang ada di Hotel Merpati Merak. Segel dibuka setelah manajemen mengubah izin usaha menjadi Kafe dan Restoran.

Pembukaan tersebut ditandai dengan peresmian Merpati Cafe dan Resto pada Rabu (29/6/2022) yang dihadiri Kasi Koordinasi PPNS pada Satpol PP Cilegon Zulhansyah Harahap, Camat Pulomerak, Mansur Masnun dan perwakilan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Cilegon.

Camat Pulomerak, Mansur Masnun menyambut positif dengan ahli fungsi yang dilakukan oleh manajemen. Dengan ahli fungsi ini, tentunya bisa membantu meningkatkan ekonomi pelaku usaha.

“Saya sambut dengan baik, mereka (manajemen) alih fungsi menjadi Merpati Cafe and Resto. Semoga saja pelaku-pelaku usaha di Cilegon juga mengikuti seperti Cafe Merpati ini,” kata Camat Pulomerak ditemui awak media

Sambung Mansur, dirinya meminta agar Merpati Cafe and Resto tidak menjual minuman beralkohol atau minuman keras.

“Saya wanti-wanti jangan sampai berjalan tapi malah didalamnya ada miras alkohol. Tentu harus sering dipantau oleh Satpol PP agar ini jangan sampai mereka kembali menjual miras,” sambungnya.

Ia juga meminta agar manajemen mematuhi jam operasional yaitu dengan menutup usaha pukul 12.00 malam.

“Saya berharap ikuti semua aturan perda. jangan sampai melanggar aturan. Kalau melanggar aturan saya punya nomer telepone  managemennya saya akan tlpn langsung.  Saya minta pelaku usaha di Merak harus sayang sama camat dengan cara menati peraturan itu,” harapnya.

Sementara itu, Kasi Koordinasi PPNS pada Satpol PP Cilegon Zulhansyah Harahap secara tegas tidak main-main akan menyegel atau menutup kembali operasional semua restoran yang sebelumnya jadi diskotek.

“Oh pasti kami akan lakukan pengawasan terus bahkan kami turunkan personil jika jam operasional dilanggar dan mereka kembali menjual miras (minuman keras). Karena jam operasional dimulai dari jam 16.00 WIB hingga 00.00 WIB. Kalau kedapatan jual miras langsung kami sita,” beber Anca sapaan akrabnya.

Anca menuturkan, pada bagian perizinan tempat usaha, dirinya menyerahkan pada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon untuk perizinan.

“Kalau kami bagian jam operasional saja. Sementara perizinan ada di DPMPTP. Kalau data yang kami miliki, untuk total diskotek di Cilegon ada 26. Dan sudah ada beberapa yang sudah mulai beralih fungsi,” tandasnya.

Sementara, Pengelola Merpati Cafe dan Resto, Yayan mengaku, diskotik yang awalnya dikelola pihaknya tutup karena terimbas Pandemi.  Pihaknya mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku setelah mengubah fungsi menjadi Kafe dan Restoran.

“Kedepannya kita mengikuti peraturan yang ada. Jika ada menemukan yang tidak bagus, Satpol-PP yang bertindak lah,” ungkapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen