20.1 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026
BerandaPeristiwaUMK Cilegon Diusulkan Naik Hingga 9,5 Persen

UMK Cilegon Diusulkan Naik Hingga 9,5 Persen

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Tenaga dan Transmigrasi Cilegon mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 sebesar 9,5 persen atau mencapai Rp 4,709 juta. Sementara UMK 2022 mencapai Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.

Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cilegon Achmad Izudin mengatakan, pengajuan besaran UMK 2023 telah diajukan ke Pemprov Banten pada 28 November 2022 lalu. Pengajuan besaran UMK tersebut, berdasarkan keputusan sidang pleno yang dihadiri langsung oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Tim Akademisi, Serikat Buruh,  Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Disperindag Kota Cilegon dan Disperindag Kota Cilegon.

“Berdasarkan sidang pleno Depeko yang digelar pada Senin (28/11/2022) telah disepakti usulan UMK Cilegon 2023 mencapai 9,5 persen. Besaran UMK 2023 sesuai dengan Permenaker nomor 18 Tahun 2022,” kata Izudin kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya,” Selasa (6/12/2022).

Izudin mengungkapkan, kenaikan besaran UMK 2023 didasari beberapa faktor, yakni, kondisi dan jenis Industri di wilayah Kota Cilegon didominasi Industri besar

padat modal yang mempunyai pekerja/buruh dengan keahlian khusus, kondisi keamanan dan ketertiban industri di wilayah Kota Cilegon yang dapat

berdampak terhadap industri strategis nasional dan Kota Cilegon sebagai Kota terkaya (PDRB) keempat di Indonesia Tahun 2022 dan pada bulan Februari 2022 mendapatkan penghargaan atas

realisasi investasi tertinggi kesembilan Tahun 2021.

“Jadi besaran UMK yang kita (Cilegon) ajukan ke Pemprov Banten tidak boleh lebih tinggi dari Permenaker nomor

18 Tahun 2022 sebesar 10 persen. Jadi kita pilih diangka 9,50 persen untuk besaran UMK 2023,” ujar Izudin.

Mantan Lurah Cibeber ini pun menyatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan besaran UMK 2023 oleh Pj Gubernur Banten yang rencananya akan ditetapkan pada, Rabu (6/12/2022).

“Tinggal menunggu besok aja apakah disetujui besaran UMK yang kami ajukan tersebut,” katanya.

Senada dengan Izudin, Plt Kepala Disnakertrans Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo menjelaskan, kebijakan pengupahan sejak beberapa tahun terakhir bukan hanya menjadi domain atau kewenangan Kementerian Tenaga Kerja.

Melainkan, lanjutnya, juga menjadi domain Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, hal itu disebabkan masalah pengupahan buruh sejak 2 tahun terakhir ini masuk ke dalam ranah kebijakan strategi Nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Jadi nanti SE (surat edaran) Kemenaker tentang upah minimum juga harus melalui supervisi dan pertimbangan dari Kemendagri,” kata Panca.

Terkait dengan itu salah satunya, kata Panca, besaran upah minimum sulit diprediksi. Meski Karna mengakui jika rumusan tentang penetapan upah minimum tersebut memang secara umum akan diatur melalui SE Kemenaker dengan item-item penentu seperti angka inflasi hingga laju pertumbuhan ekonomi.

“Tapi ya itu tadi besarannya masih unpredictabel karena banyak faktor, makro, mikro dan kebijakan-kebijakan di atss (pemerintah pusat),” katanya. (Ully/red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2