20.1 C
New York
Kamis, Juni 11, 2026
BerandaPeristiwaUpah Buruh 2021 Kota Cilegon Capai Rp 4,3 Juta

Upah Buruh 2021 Kota Cilegon Capai Rp 4,3 Juta

-

CILEGON, SSC – Walikota Cilegon akhirnya memutuskan untuk mengikuti keinginan para buruh dengan menaikan UMK (Upah Minimum Kerja) 2021 sebesar 3,31 persen atau senilai Rp 4,396.202,10. Besaran UMK 2021 lebih tinggi daripada 2020 sekitar Rp 4.246.081,42.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energy Pertambangan dan Umum (FSPKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, meski pihaknya menunggu sejak pukul 08.00 WIB pagi dan hampir akan melakukan aksi menginap di Kantor Walikota Cilegon, akhirnya pada pukul 19.45 WIB, Walikota Cilegon, Edi Ariadi memutuskan mengikuti keinginan buruh dengan menaikan UMK sebsar 3,31 persen.

“Alhamdullilah, Pak Walikota (Edi Ariadi) akhirnya memutuskan menaikan UMK 2021. Ini membuktikan jika walikota benar-benar perduli nasib buruh Kota Cilegon dan tidak menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenga Kerja untuk tidak menaikan UMK 2021,” kata Rudi kepada awak media di temui di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (10/11/2020).

Rudi menilai, keputusan itu diambil karena Walikota Edi tahu persis perkembangan buruh dan perusahan di Kota Cilegon dan bukan menteri maupun pemerintah pusat yang mengetahui kondisi perusahan/industri tersbut.

“Bukan menteri maupun gubernur sekalipun yang tahu kondisi buruh maupun perusahan/industri sehat atau tidak. Tapi kepala daerah sendiri yang mengetahui nasib warganya,’ ujarnya.

Senada dengan Rudi, Ketua Serikat Metal Indonesia Erwin Supriadi megungkapkan, setelah rekomendasi dari Walikota Cilegon, Edi Ariadi keluar, pihaknya akan mengawal rekomendasi tersebut ke Gubernur Banten, Wahidin Halim.

“Besok, Rabu (11/11/2020) sudah hari terakhir rekomendasi UMK diserahkan ke Gubernur Banten melali Disnaker Provinsi Banten. Sebab, pada Sabtu (21/11/2020) akan di SK-an oleh Gubernur Banten rekomendasi tersebut. Kami berharap, rekomendasi Walikota Cilegon bisa diterima dan ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim,” sambungnya.

Lanjut Erwin, setelah pembahasan besaran UMK, pihaknya juga akan membicarakn besaran UMSK ke pihak Depoko Kota Cilegon.
“Akan dibicakan kembali untuk besaran UMSK ke pihak Depoko setelah pembahasan UMK ini selesai,” ucapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2