20.1 C
New York
Sabtu, Juli 4, 2026
BerandaPeristiwaVoting, UMSK Cilegon 2020 Hanya Naik Hingga Rp 200 ribu

Voting, UMSK Cilegon 2020 Hanya Naik Hingga Rp 200 ribu

-

CILEGON, SSC – Upah Minimum Sektoral (UMSK) Cilegon pada 2020 telah diketok. Melalui voting Depeko antara industri, buruh  dan pemerintah, hanya naik kisaran Rp 100 hingga Rp 200 ribu. Besaran kenaikan ini lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan sebesar Rp 400 ribu per kelompok.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengaku cukup kecewa dengan besaran UMSK Cilegon 2020 hanya naik Rp 200 ribu per kelompok. Meskipun naik Rp 200 ribu per kelompok pihaknya tidak dapat berbuat banyak.

“Mau gimana lagi coba. Kalau dibilang berat hanya naik Rp 200 ribu harus kita (buruh,red) terima. Karena keputusan besaran tersebut dari hasil voting,” kata Rudi kepada Selatsunda.com ditemui usai rapat tertutup pembahasan UMSK 2020 di ruang rapat Walikota Cilegon, kemarin.

Rudi mengungkapkan, pihaknya sebenarnya mengajukan kenaikan UMSK 2020 untuk
kelompok I sebesar 17,62 persen, kelompok II sebesar 12 persen dan kelompok III sebesar 8 persen.

“Yah mau gimana lagi. Kita pun tidak dapat menyalahkan voting yang sudah ditetapkan. Kalau naiknya hanya Rp 200 ribu per kelompok mau gimana lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Buckhori menuturkan jika penetapan besaran UMSK 2020 telah ditetapkan. Usai rapat ini, selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut ke Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

“Pak Edi (walikota) kan masih umroh, tentu setelah beliau pulang umroh akan kita sampaikan usulan dari rapat tersebut,” kata Buckhori kepada Selatsunda.com, kemarin.

Masih kata Bukhori,  dari hasil kesepakatan voting yang dilakukan oleh serikat buruh dan industri, pemerintah akhirnya menetapkan UMSK 2020. Pengambilan voting ini dimaksud agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

“Karena masing-masing tidak ada yang mau mengalah, akhirnya saya (Ketua Depeko) mengambil keputusan UMSK 2020 Cilegon dengan cara di voting,” katanya.

Adapun rincian kenaikan UMSK 2020 tersebut, dibagi atas 3 katagori. Untuk katagori I A (sektor kimia) disepakti sebesar Rp 420 ribu menjadi dari UMK Cilegon ditambah UMK menjadi Rp 4,6 juta. Kelompok IB (sektor besi dan baja) sebesar Rp 355.000 ditambah UMK menjadi Rp 4.6 juta.

Selanjutnya, untuk kelompok II mencapai Rp150 ribu ditambah UMK 2020 menjadi Rp 4.3 juta sedangkan kelompok III mencapai Rp197 ribu ditambah UMK 2020 menjadi Rp 4,4 juta

“Hasil keputusan besaran UMSK 2020 secepatnya akan kita laporkan ke Provinsi Banten sehingga dapat ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim,” ucapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2