20.1 C
New York
Rabu, Juni 24, 2026
BerandaPemerintahanWalikota Edi Minta Santri Jadikan Pesantren Sebagai Laboratorium Perdamaian

Walikota Edi Minta Santri Jadikan Pesantren Sebagai Laboratorium Perdamaian

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon mengadakan upacara dalam rangka memperingati Hari Santri ke-5 t di Alun-alun Kota Cilegon, Selasa (22/10/2019).

Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi yang memimpin upacara mengajak kepada Para Santri untuk menjadikan momen hari Santri ini sebagai proses menjadikan Pondok Pesantren sebagai laboratorium perdamaian.

“Sebagai laboratorium perdamaian, Pesantren merupakan tempat menyemai ajaran islam Rahmatan Lil ‘alamin, Islam Rahmah dan moderat dalam beragama, sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat yang plural dan multikultural, dengan ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri berkontribusi merawat perdamaian dunia,” ungkap Edi dalam sambutan.

Hal itu disampaikan Edi tidak lepas dari Tema yang diangkat pada peringatan Hari Santri tahun 2019 ini.

“Peringatan hari santri pada tahun 2019 ini mengusung tema ‘santri Indonesia untuk perdamaian dunia’, isu perdamaian diangkat agar santri bisa menjadi pelopor perdamaian bagi seluruh dunia, mari kita wujudkan itu” paparnya.

Edi juga mengutarakan pada kesempatan tersebut bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah memberikan donasi kepada Pondok Pesantren yang ada di Kota Cilegon.

“Pada pelaksanaan Hari Santri tahun ini, saya sampaikan bahwa Pemerintah bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah), instansi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan USaha Milim Daerah), perBANK-an dan para donatur telah bersama-sama memberikan donasinya kepada seluruh Pondok Pesantren di Kota Cilegon, berupa paket sembako dan kitab-kitab kuning,” urainya.

Edi juga mengajak para santri untuk mensyukuri keberadaan undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

“Dengan undang-undang tentang Pesantren ini memastikan bahwa Pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, dengan undang-undang ini negara hadir untuk memfasilitasi Pesantren baik memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi kepada Pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya.

“Dengan undang-undang ini pula tamatan Pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya,” pungkasnya.

Hadir pada acara tersebut, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Cilegon, Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Pejabat Esselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dan alim ulama se-Kota Cilegon.

Upacara peringatan Hari Santri dirangkaikan dengan Muhadharah dan Pawai Santri juga yang sebelumnya mengadakan kegiatan Tabligh Akbar. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini