CILEGON, SSC – Kasus perceraian di kalangan Aparatur Negeri Sipil (ASN) masih saja ada. Informasi yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Cilegon, perceraian yang terjadi banyak diajukan oleh ASN wanita.
Berdasarkan data pada tahun ini, total kasus perceraian mencapai 7 kasus dan masih ada 3 kasus lainnya masih dalam proses. Sedangkan pada 2017 sebanyak 11 kasus perceraian yang gagal dilakukan mediasi sehingga berujung terhadap perceraian di meja persidangan.
“Yang paling banyak sih dari ASN Wanita yang paling banyak mengugat cerai. Meski begitu, kalau dilihat dari trend memang mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Pembinaan dan Kesejahteraan Administrasi Umum (P3KA) pada BKPP Cilegon, Lela Sulelah dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).
Kasus perceraian yang terjadi saat ini di Cilegon, lanjut Lela, tidak lagi didominasi dari kalangan guru. Yang mengajukan cerai dari berbagai kalangan. Ia juga menyebut, perceraian kerap dilatarbelakangi sejumlah faktor diantaranya pasangan yang memiliki sifat emosional tinggi, perselingkuhan dan prinsip hidup pasangan berbeda. Selain itu, ada juga yang di dasari faktor ekonomi.
“Kalau tahun ini sudah macam-macam yang melapor. Tidak hanya didominasi oleh kalangan guru saja. Memang masih ada yang dari guru, tapi yang dari dinas juga ada,” tambahnya.
“Kemudian, ada juga yang karena masalah ekonomi. Kalau yang melapor laki-laki, biasanya latar belakang gugatan karena istrinya sudah tidak mau melayani pasanganya,” terangnya.
Ia menerangkan, persoalan kasus perceraian ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Untuk mencegah terjadinya perceraian ini, BKPP siap memediasi ASN yang ingin bercerai.
“Kita hanya sebagai tempat memediasi ASN yang ingin bercerai sebelum dilakukan upaya melapor ke meja pengadilan,” terangnya. (Ully/Red)

