Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna. Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon menyatakan, hingga saat ini telah menerbitkan belasan ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha di Kota Cilegon.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna mengatakan sejak Januari-25 Juli 2023 ada sebanyak 12.963 pelaku usaha yang sudah mengantongi NIB.

Dendi menyatakan, ada sejumlah manfaat jika pelaku UMKM telah mengantongi NIB. Salah satu mendapat akses bantuan untuk permodalan.

“Keuntungan perusahaan atau pelaku usaha ini memiliki NIB, yaitu, mereka sudah berhak mendapatkan atau menerima bantuan modal dari pemerintah. Kedua, pelaku usaha ini memiliki peluang besar untuk bisa bekerjasama dengan perusahaan lain,” ungkapnya kepada Selatsunda.com, Selasa (25/7/2023).

Baca juga  2025, Volume Sampah di Kota Cilegon Diprediksi Naik Hingga 30 Ton 

Mantan Sekretaris Dinas PUTR Cilegon mengungkapkan, untuk membantu pelaku usaha ini mengantongi NIB, yakni, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemilik usaha.

Di samping itu, pihaknya juga menempatkan 4 petugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Edhi Praja Kantor Walikota Cilegon.

“Mengurus NIB hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. Semua bisa dilakukan secara online,” tuturnya.

Meski terdapat pelaku usaha yang telah mengantongi NIB namun masih ada yang belum melengkapi legalitas usahanya. Tercatat  ada sebanyak 1.555 pelaku usaha belum memenuhi syarat untuk diterbitkan NIB. Menurutnya, pelaku usaha belum memenuhi syarat penerbitan NIB ini karena pelaku usaha tersebut belum bisa menghitung secara detail neraca keuangan (cash flow dan keuntungan). Kemudian pelaku usaha itu belum mengantongi sertifikat usaha tersebut.

Baca juga  Sebanyak 4.700 Kendaraan di Cilegon Ditindak Lewat ETLE Selama Sepekan Operasi Patuh Maung

“Jadi semuanya by sistem. Kalau belum terpenuhi syaratnya, otomatis belum bisa kami keluarkan NIB tersebut,” kata Dendi. (Ully/Red)