20.1 C
New York
Selasa, April 21, 2026
BerandaPeristiwa158 Toko Waralaba di Cilegon Belum Miliki IMB

158 Toko Waralaba di Cilegon Belum Miliki IMB

-

CILEGON, SSC – Kepala DPMPTSP Cilegon Wilastri Rahayu menyatakan sebanyak 158 toko waralaba di Kota Cilegon bodong alias tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rata-rata waralaba tanpa izin IMB di cilegon karena bangunannya bukan milik sendiri.

“Hasil koordinasi kami (DPMPTSP) dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon terdapat 158 toko waralaba tak memiliki Izin Mendirikam Bangunan (IMB). Ketidak adanya izin ini karena gedung yang mereka gunakan itu bukan gedung sendiri melainkan milik orang lain alias kontrak. Jadi tentulah, keberadaan mereka yang tak ada izin tersebut ilegal. Semestinya, pemilik lahan dan bangunan wajib memiliki izin tidak boleh tidak,” kata Wilastri, Senin (18/1/2020).

Waralaba yang tidak memiliki izin, sambungnya Wilastri, menjadi perhatian serius pihaknya, dinas terkait lainnya maupun DPRD untuk menertibkan usaha waralaba.

“Tentunya ini menjadi perhatian yang serius bagi kami maupun instansi terkait. Meski begitu, kami hanya mengeluarkan perizinan, sementara rekomendasi teknik dan syarat- syarat itu kan dari dinas teknis. Izin kami keluarkan jika seluruh persyaratan terpenuhi,” sambungnya.

Terkait penertiban waralaba yang tidak memiliki izin, menurut Mantan Seketaris Inspektorat Cilegon siap dan akan membantu pihak Disperindag untuk menertibkan keberadaan waralaba tak berizin tersebut.

“Pasti akan kita dukung apa yang akan dilakukan oleh Disperindag Cilegon dalam menertibkan keberadaan mereka (waralaba ilegal). Tupoksi penertiban jelas di Dinas Satpol PP Kota Cilegon, sementara IMB itu kan leading sektornya Dinas PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang). Kami siap untuk mendukung program itu,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Cilegon.

“Tentunya kami akan koordinasi dan membantu tersebut. Tapi dalam hal ini kan ada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang berwenang, itu pun akan kita koordinasi juga. Di mana, ada Komisi III dalam hal ini,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini