SERANG, SSC – Pemerintah Kota Serang akan melakukan rotasi jabatan setelah dua OPD baru yakni Bapenda dan Kesbangpol terbentuk lewat persetujuan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang disepakati bersama antara Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, rotasi pejabat dipandang perlu untuk mengisi SDM di Bapenda dan Kesbangpol yang dibentuk.
Hal ini dilakukan dengan mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Rotasi pejabat bukan hanya untuk dua OPD Baru tetapi juga akan dilakukan terhadap OPD yang klasifikasinya berubah dari Tipe B menjadi A.
“Beberapa OPD yang nomenklaturnya baru terutama peningkatan tipe dari B menjadi A. Ada OPD baru seperti Bapenda dan Kesbangpol. Isya Allah perubahan ini karena sudah disahkan bisa secepatnya dikukuhkan dan dilantikan,” ujarnya usai rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD, Kamis (30/12/2020).
Selain merotasi pejabat, kata Syafrudin, pemkot akan melakukan open bidding (lelang terbuka) jika terdapat posisi kosong.
“Perputaran (pejabat) terlebih duhulu tetapi kalau ada yang kosong akan di open bidding,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, penambahan dua OPD tersebut mengharuskan Pemkot Serang menambah anggaran. Pihaknya pun telah menyiapkannya untuk tahun 2021 mendatang.
“Nah sudah dipersiapkan,” tandasnya.
Di lokasi yang sama, Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan, perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan pembentukan dua OPD baru tersebut telah mendapat persetujuan serta di fasilitasi Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat.
“Sudah ada arahan dan persetujuan dari pemerintah pusat,” jelas Nanang.
Ia berharap, baik Kesbangpol terlebih khususnya Bapenda dapat membantu Pemkot Serang dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dari Rp 200 miliar menjadi lebih tinggi.
“Saya berharap (Bapenda) lebih fokus, agar PAD kita berkembang. Iya kan butuh dana untuk pembangunan Kota Serang,” pintanya.
Nanang menyinggung, perubahan bukan saja pada pembentukan OPD baru namun beberapa kewenangan di OPD lain juga berubah. Seperti, tugas terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Permukiman (Disperkim) pada tahun 2021 akan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kemudian untuk urusan pertanahan semula tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) akan menjadi tugas Disperkim. Kemudian Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) yang sebelumnya berdiri sendiri akan melebur ke Setda menjadi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa. Sementara untuk Kesbang dari eselon III menjadi eselon II, dan Korpi ditiadakan dan akan masuk dalam Badan Kepegawaian Daerah.
Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut, turut diparipurnakan persetujuan raperda menjadi perda sistem drainase, perda penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, dan perda penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. (SSC-03/Red)

