Kantor Pengadilan Agama Kota Serang disemprot disinfektan setelah dua pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. Tampak petugas tengah menyemprot area kantor, Senin (30/11/2020). Foto Istimewa

SERANG, SSC – Dua karyawan Kantor Pengadilan Agama di Kota Serang terkonfirmasi positif COVID-19. Akibat ini, pelayanan persidangan di kantor yang beralamat di KH Abdul Hadi, Kecamatan Serang ini ditutup sementara.

Ketua Pengadilan Agama Kota Serang, Elvin Naila tak mengelak saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, penutupan pelayanan persidangan di PA Serang dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Salah satu pencegahan yang sudah dilakukan dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan sejak Jumat, (27/11/2020) hingga Hari ini, Senin, (30/11/2020).

“Jumat, Sabtu, Minggu, Senin dilakukan tindakan penyemprotan disinfentan sebanyak 3 kali,” ujarnya.

Selain penyemprotan, kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Serang untuk melaksanakan rapid test (tes cepat) seluruh pegawai. Hal ini dilakukan demi meminimalisir pneyebaran COVID-19.

Baca juga  Berbagi Berkah Ramadhan, Cilegon Citimall Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim dan Penghafal Al Quran

“Insya Allah besok kami kirimkan suratnya,” paparnya.

Diketahui, informasi penutupan pelayanan sementara PA Serang ini juga diposting dalam akun resmi instagram (IG) @pengadilanagamaserang tiga hari lalu.
Dalam unggahannya, tertulis persidangan pada Senin, 30 November 2020 ditunda sampai dengan tanggal 07 Desember dan 14 Desember 2020.

Terkait pelayanan lainnya, kata dia, masih tetap berjalan namun dibatasi. Seperti pelayanan akta perceraian dilakukan secara online.

“Yang ambil akte cerai bisa sistem booking menelpon terdahulu dan kami buka layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Online,”paparnya. (Ronald/Red)