20.1 C
New York
Sabtu, Mei 9, 2026
BerandaKesehatan4 Bulan Tak Digaji, 2 Karyawan Pelayaran Penyeberangan Merak - Bakauheni Meninggal...

4 Bulan Tak Digaji, 2 Karyawan Pelayaran Penyeberangan Merak – Bakauheni Meninggal Dunia

-

CILEGON, SSC – Puluhan perwakilan karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, siang tadi. Kedatangan para karyawan ini, untuk mengadukan nasib 215 karyawan yang 4 bulan belum digaji oleh pihak perusahaan. Bahkan, imbas belum dibayarkanya gaji tersebut, 2 karyawan meninggal dunia akibat tidak memiliki biaya untuk berobat dan menunggak iuran BPJS. 

Salah seorang karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan, Jul Hamdi mengatakan, total karyawan yang belum dibayarkan gajinya selama empat bulan itu sekitar 215 orang. Penunggakan gaji yang dilakukan oleh perusahaan bukan pertama kalinya dialami oleh para karyawan.

“Pihak perusahaan banyak alasanya. Mereka (managemen perusahan,red) beralasan jika tidak ada kapal yang beroperasi dari Desember ini. Sedangkan, gaji kami (buruh) nunggak sejak Agustus hingga Desember 2022. Sedangkan, dari Januari kapal beroperasi. Akibat gaji kami ini belum dibayarkan, ada 2 teman kami yang sudah 25 tahun bekerja meninggal dunia karena tidak mampu membayar uang BPJS Kesehatan. Mau bayar pake apa? Gaji kami aja belum dibayar sampai 4 bulan ini,” kata Jul kepada awak media ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon,” Selasa (20/12/2022).

Jul menjelaskan, 2 karyawan yang meninggal dunia tersebut meninggal karena tidak memiliki uang sehingga nunggak bayar BPJS untuk berobat.

“Almarhum sakit. Sempat beberapa hari mau dibawa ke rumah sakit untuk berobat. Tapi? karena gak ada uang, akhirnya pihak keluarga membawa pulang lagi. Tapi, di perjalanan, teman kami sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Jul menuturkan, total karyawan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan ada sebanyak 215 orang dengan total gaji yang belum dibayarkan sebesar Rp 5,2 miliar.

“Kami minta perusahaan membayarkan full semua gaji karyawan tanpa ada potongan apapun. Apabila Jumat (23/12/2022) tidak ada kesepatan lagi, otomatis kami akan adukan ke lebih tinggi lagi (Disnaker Provinsi Banten, DPRD Cilegon dan Walikota) untuk menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cilegon Achmad Izudin tak menampik, pada pertemuan kali ini tidak menghasilkan keputusan apapun baik dari pihak PT Putera Master Sarana Penyeberangan maupun dari para pekerja. Pihak perusahaan beralasan, lambatnya pembayaran gaji tersebut, lantaran finansial dari pihak perusahaan tidan mampu membayar gaji para karyawan tersebut.

“Kondisi finansial dari perusahaan tidak mampu membayar gaji para karyawan. Karena mereka (perusahaan) sangat butuh biaua untuk perawatan, docking dll,” kata Izudin.

Sementara itu, pihak perwakilan perusahaan yang hadir pada mediasi itu tidak ada yang berkenan memberikan keterangan kepada wartawan. (Ully/red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2