CILEGON, SSC – Ratusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon terancam dirumahkan. Hal ini mengingat adanya aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2014. Dalam Bab 1 ayat 1 pasal 4, disebutkan adanya penghapusan TKK dan diganti oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan, dan Administrasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Budhi Mustika membenarkan adanya aturan yang menyebutkan adanya penghapusan TKK. Sedikitnya terdapat 522 pegawai TKK di Cilegon bakal terimbas aturan penghapusan tersebut.
“Kami masih menunggu dari pemerintah pusat. Wait and see,” kata Budhi ditemui di Kantor BKPP Kota Cilegon, Selasa (21/1/2020).
Meski demikian, pihaknya masih menunggu kepastian mengenai pemberlakuan dan petunjuk teknis dari aturan tersebut.
“Intinya kami masih menunggu adanya surat turunan dari pemerintah pusat akan rencana penghapusan tenaga kontrak tersebut,” ujarnya.
Selama ini, kata Budi, tenaga honorer di Pemkot Cilegon diangkat atas dasar surat keputusan (SK) Walikota Cilegon dan setiap tahun, kontrak selalu diperpanjang.
“Kalau data yang ada di BKPP itu TKK. THL itu di masing-masing OPD datanya, tapi saya lihat banyak juga orangnya. OPD kalau rekrut juga tidak pernah lapor ke BKPP,” tuturnya. (Ully/Red)

