20.1 C
New York
Selasa, April 21, 2026
BerandaPemerintahanPemkot Cilegon Tindaklanjuti  Pengembalian Berkas Usulan Ati Marliati Jadi Wakil Walikota

Pemkot Cilegon Tindaklanjuti  Pengembalian Berkas Usulan Ati Marliati Jadi Wakil Walikota

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon segera menindaklanjuti berkas usulan pengangkatan Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati yang dikembalikan Pemerintah Provinsi Banten. Pengembalian berkas ini didasari adanya kekurangan berkas persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Kota Cilegon.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi tak menampik bila pemkot telah menerima berkas yang dikembalikan.

“Dari Gubernur yah? Saya belum baca. Nanti saya lihat dulu. Yang jelas tidak kehilangan waktu atau gimana untuk Bu Ati! Dulu kan saya definitif sampai 2 tahun, jadi tidak menutup kemungkinan apakah harus diulang atau gimana,” kata Edi kepada Selatsunda.com,” Jumat (24/5/2019).

Untuk memenuhi kekurangan tersebut, sambung Edi, Langkah awal pemkot akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bagian Hukum Setda Kota Cilegon dan Seketaris Daerah (Sekda) Cilegon, Sari Suryati.

“Ini kan ranahnya di Pemkot Cilegon. Nanti saya akan koordinasi dulu dengan DPRD, bagian Hukum Setda Cilegon dan bu Sekda (Sari Suryati,red). Apa yang harus dilakukan dalam hal ini,” sambungnya.

Menurut orang nomor satu di Kota Cilegon, persoalan Ratu Ati Marliati dan Reno Yanuar yang dicalonkan oleh partai koalisi harus dasar rekomendasi dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) bukan hanya dari satu Partia pengusung.

“Tidak bisa dua orang yang dicalonkan dari partai koalisi ini hanya mendapatkan rekomendasi dari satu partai aja, melainkan harus ada rekomendasi dari DPP. Dan itu harus sejalan tidak bisa sendiri-sendiri,” ujar Walikota Cilegon.

Untuk diketahui, pengembalian berkas tersebut berdasarkan surat Tindak Lanjut Usulan Pengangkatan Wakil Walikota Cilegon Sisa Masa Jabatan 2016-2021 ditandatangi langsung oleh Plt Direktur Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Kemal Malik.

Surat bernomor 132.36/2751/Otda yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 15 Mei 2019 ini menindaklanjuti surat usulan dari pemprov Banten tertanggal 29 April 2019.

Dalam surat ini dijelaskan, pertama, sesuai ketentuan pasal 176 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Menegaskan bahwa partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan dua (2) orang calon Wakil Gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kepada Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) melalui gubernur, bupati, dan wakil walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kedua, sesuai penjelasan pasal 39 pasal ayat 2 (dua) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun  2018 tentang pedoman Penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik”adalah ketua umum  dan Seketaris jendral atau sebutan lain yang sejenis di tingkat pusat sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.

Selanjutnya, ketiga, sehubungan dengan hal tersebut, maka diminta kepada saudara Gubernur untuk menyampaikan kepada Walikota Cilegon agar pengisian Wakil Walikota Cilegon dilakukam sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pasal 176 ayat (2) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 yang dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12  tahun 2018. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini