20.1 C
New York
Rabu, Juli 22, 2026
BerandaPeristiwaBawaslu Cilegon Soal Caleg 'Curhat' Suara Hilang: Sudah Dibuktikan Lewat C1 Plano...

Bawaslu Cilegon Soal Caleg ‘Curhat’ Suara Hilang: Sudah Dibuktikan Lewat C1 Plano di PPK

-

CILEGON, SSC – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon angkat bicara terkait adanya dugaan kecurangan yang dilaporkan salah satu caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sodikin.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi mengatakan, permasalahan yang dilaporkan Sodikin mengenai dugaan perolehan suara hilang di TPS 13, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon telah diselesaikan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Perolehan suara yang dilaporkan Sodikin sebagai pelapor sudah dibuktikan lewat C1 Plano di PPK.

“TPS 13 itu sudah kita klarifikaai. Untuk C1 yang di TPS 13 yang dipegang bersangkutan, nilainya kan 13. Tapi itu di PPK sudah diselesaikan. Memang yang dipegang KPPS dan Panwas itu, C1-nya kosong semua dan DAA1 kosong. C1 planonya diperlihatkan, itu juga kosong,” ungkapnya di konfirmasi, Jumat (24/5/2019).

Baca : Perolehan Suara Dinilai Hilang, Caleg PKS ‘Curhat’ ke KPU Cilegon

Menurutnya, laporan yang disampaikan Sodikin sudah diputuskan dan tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan.

“Jadi C1 yang dipegang pelapor itu berbeda dengan C1 yang dipegang petugas KPPS dan Panwascam. Kita juga sudah buka dan dibuktikan C1 Plano di PPK. Artinya yang dilaporkan sudah kami tindaklanjuti dan kita anggap clear,” sambung dia.

Soal status pelaporan, kata dia, hal itu juga sudah disampaikan sekalipun penyampaiannya lewat papan di kantor Bawaslu. Penyampaian hasil itu, papar dia, sudah berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018. Dimana hasil status suatu laporan tidak harus disampaikan secara tertulis kepada pelapor tetapi dapat dilakukan lewat papan pengumuman.

Baca juga : Caleg Curhat ke KPU Soal Suara Hilang, PKS Cilegon: Harusnya Diselesaikan di Internal Partai

Mengenai laporan yang tidak tertera nomor registrasi, hal itu diakuinya belum dilakukan karena dokumen yang dilampirkan pelapor belum lengkap. Namun laporan itu tetap ditindaklanjuti.

“Itu kan mau dilengkapi semua. Kita mikir-mikir tifak diregistrasi dahulu. Jadi kalau ada laporan, kita belum meregister dahulu. Kalau meregister, kalau dokumen sudah lengkap. Nah, dalam tiga hari itu, kalau tidak melengkapi itu, itu kita anggap tidak sah. Tetapi kan itu, tetap kita tindaklanjuti,” paparnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini