SERANG, SSC – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram ganja lewat jalur Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Barang narkotika itu hendak diselundupkan dari Kota Medan dan rencananya akan dikirim ke DKI Jakarta.
Selain menangkap terduga pelaku ganja yang akan didistribusikan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa ini, BNNP Banten juga menangkap dua pelaku penyelundupan ratusan gram sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, pengungkapan dua kasus dugaan penyelundupan narkotika baik sabu di Bantara Soetta dan ganja di Merak awalnya diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Petugas dalam kasus sabu mengamankan MD dan SH di area terminal 2, Minggu (28/6/2020). Kedua pelaku ditangkap karena membawa sabu 989,7 gram.
Sementara kasus ganja, BNNP Banten telah mengintai penyelundupan itu akan didistribusikan dari Medan ke Jakarta lewat penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak. Petugas pada Selasa (30/6/3020) pukul 00.30 WIB mengintai sebuah truk Hino bernomor plat F 8830 UK yang diduga membawa ganja. Saat keluar dari kapal, petugas langsung memberhentikan truk dan mengamankan GS sebagai sopir, MP kondektur dan dua orang lainnya. Dari tangan terduga, petugas mengamankan ganja 298 kilogram.
“Sabu akan dibawa ke Sulawesi. Sbau ini berasal di medan, transit di Jakarta, transfer Sulawesi. Untuk ganja kita ungkap kasus di Merak, itu barang dari Aceh yang akan dikirim ke wilayah Jakarta,” ungkapnya saat menggelar pengungkapan kasus perkara di Kantor BNNP Banten, Kamis (2/7/2020).
Tantan menyatakan, modus penyelundupan dalam dua kasus tersebut dilakukan berbeda-beda. Untuk kasus sabu, pelaku menyembunyikan di dalam sepatu yang mereka gunakan. Sementara kasus ganja dicampur dengan muatan buah alpukat.
“Untuk sabu mereka sembunyikan di sepatu yang mereka gunakan. Untuk yang ganja mereka campur, mereka samarkan dengan dicampur dengan buah alpukat,” paparnya.
Ia menerangkan, terduga pelaku dalam kasus sabu diiming-imingi mendapat upah Rp 20 juta. Sementara ganja dengan upah Rp 25 juta. Hingga saat ini, dua kasus narkotika ini tengah dikembangkan oleh penyidik baik siapa pengirim, penerimanya dan pelaku lainnya.
“Sedang kita kembangkan. Tentunya ini kita harapakan kasus ini bisa kita dikembangkan. Bukan hanya di kasus ini,” tuturnya. (Ronald/Red)

