20.1 C
New York
Kamis, Juni 4, 2026
BerandaPeristiwaSiap-siap! Pemkot Serang Akan Patroli Pasar Jedogan Selama Ramadan

Siap-siap! Pemkot Serang Akan Patroli Pasar Jedogan Selama Ramadan

-

SERANG, SSC – Dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Serang akan melakukan patroli di titik-titik centra keramaian pedagang kaki lima selama bulan suci Ramadan di Kota Serang.

Kepala Satpol PP, Kusna Ramdani mengatakan, adapun patroli yang dilakukan pihaknya pada kerumunan massa saat Ramadan yakni fokus pada antisipasi Pasar Jedogan atau yang biasa dikenal Pasar Tumpah.

“Dimana-mana Pasar Jedogan ini ada apalagi Ramadan. Penertibannya kita akan patroli, di pasar lama, royal,” katanya kepada awak media usai rapat Forkopimda di Puspemkot Serang, Senin (12/4/2021).

Menurut Ramdani, Pasar Jedogan memang diperbolehkan untuk digelar lantaran untuk meningkatkan perekonomian warga. Hanya saja pemberlakuannya saat Ramadan dibatasi. Kata dia, operasional pasar dibatasi mulai pukul 16.00 WIB sampai 23.00 WIB.

“Ini (pasar) salah satu penghasilan masyarakat juga kan di bulan ramadan. Inikan harus kita bina bukan dibinasakan,” tegasnya.

Ia menyatakan, Pasar Jedogan saat malam Hari Raya Lebaran tidak diberlakukan sama dengan Ramadan. Pada malam puncak Lebaran, Pasar Jedogan dilarang beroperasi. Begitu juga tempat lain seperti tempat hiburan malam dan biliar juga dilarang sebab dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

“Saya sampaikan tidak ada (Pasar Jedogan malam hari raya). Tidak ada penutupan jalan royal ataupun pasar lama. Para pedagang tidak berjualan ditengah jalan,” jelasnya.

Adapun jika ada pedagang yang melanggar, ia mengaku hanya akan menertibkan tanpa ada sanksi tegas.

Dalam rapat Forkopimda tersebut turut membahas izin salat Tarawih, kestabilan harga kebutuhan pokok dan situasi keamanan di Kota Serang.

Terkait rapat tersebut, Walikota Serang, Syafrudin menyatakan, Pemkot Serang sudah membuat instruksi turunan dari Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 M. Dalam instruksi tersebut, kata Syafrudin, pelaksanaan salat Tarawih, buka puasa dan saur bersama diperbolehkan asalkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Iya boleh, dengan kapasitas 50 persen. Mengikuti anjuran pemerintah,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2