20.1 C
New York
Minggu, Mei 10, 2026
BerandaPemerintahanTangani Masalah Tunggakan Pelanggan, Perumda Air Minum Cilegon Mandiri Teken MoU dengan...

Tangani Masalah Tunggakan Pelanggan, Perumda Air Minum Cilegon Mandiri Teken MoU dengan Kejari

-

CILEGON, SSC – Perumda Air Minum Cilegon Mandiri (CM) menandatangani nota kesepahaman bersama atau Momerandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Kerja sama itu dijalin untuk memberikan pendampingan hukum pada perkara perdata dan tata usaha negara di Perumda Air Minum Cilegon Mandiri. Penandatangan itu digelar di Aula Kejari Cilegon, Senin (17/1/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon Ely Kusumastuti mengaku, pihaknya siap untuk memberikan pendampingan hukum terutama dalam menangani berbagai persoalan mengenai tunggakan pelanggan di BUMD Kota Cilegon itu.

Ia menyatakan, Kejari dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara memiliki berbagai ruang lingkup pendampingan hukum. Pertama, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi lewat Surat Kuasa Khusus (SKK). Kemudian JPN juga dalam penyelesaian perkara dapat memberikan legal opini atau pendampingan hukum serta tindakan hukum lainnya.

“Jadi kami akan berusaha bersinergi dan berkomitmen untuk memberikan yang terbaik seksuai tupoksi kami untuk mendukung tupoksi PDAM,” kata Kajari Ely kepada media usai Mou.

Ely menyatakan, sejauh ini pihaknya memperoleh informasi jika pada BUMD Kota Cilegon itu terdapat permasalahan pelanggan yang menunggak. Dengan di perpanjangan kerja sama tersebut, pihaknya dapat membantu Perumda Air Minum Cilegon Mandiri menagih piutang pelanggan yang belum dibayarkan. Hal itu dilakukan demi memulihkan dan menyelematkan keuangan/asset negara.

“Untuk piutang yang belum terbayar, kami akan mendampingi untuk dilakukan penagihan,” terangnya.

Disamping berupa pendampingan hukum, MoU juga dijalin untuk membenahi manajemen Perumda Air Minum Cilegon Mandiri. Diantarnya mewujudkan BUMD Kota Cilegon itu menjadi Good Corporate Governance (GCG) dan terbebas praktek suap.

“Jadi nanti akan kita lihat, kita petakan, kita mitigasi risiko, kita liat ancaman, tantangan, hambatan, gangguannya. Kemudian kita susun strategi membangun PDAM lebih baik lagi menuju GCG. Kita juga akan mendampingi dalam sisi manajemen anti suapnya, kemudian ISO 3071, ISO 3072 itu kan syarat untuk GCG, kalau tidak seperti itu nanti kita rugi terus. Mudah-mudahan PDAM akan menjadi lebih baik lagi,” tandasnya

Di tempat yang sama, Direktur Utama Perumda Air Minum Cilegon Mandiri Taufikqqurohman mengatakan tunggakan pelanggan sejak 2002 hingga 2022 telah mencapai Rp 7 miliar. Tunggakan itu berasal dari rumah tangga.

Pihaknya berharap, Kejari dengan Mou tersebut dapat membantu perusahaan agar perkara perdata dan tata usaha negara khususnya penanganan masalah tunggakan pelanggan dapat dibantu untuk diselesaikan.

“Makanya itu, kami minta dukungan dan bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari Cilegon) untuk membantu kami,” ucap Taufik. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2