20.1 C
New York
Sabtu, Mei 9, 2026
BerandaPemerintahanDPUTR Butuh Anggaran Rp 70 Miliar Untuk Percepat Pembebasan Lahan JLU

DPUTR Butuh Anggaran Rp 70 Miliar Untuk Percepat Pembebasan Lahan JLU

-

CILEGON, SSC – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon menyatakan, pembebasan lahan untuk kelanjutan pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) masih membutuhkan dana hingga Rp 70 miliar pada 2023 mendatang.

Kepala Bidang Bina Marga (BM) Dinas PUTR Kota Cilegon, Retno Anggraeni mengatakan, rencananya anggaran tersebut akan dialokasi untuk membebaskan 120 bidang tanah milik warga dan perusahaan.

“Untuk pembebasan lahan milik warga dan perusahaan untuk JLU kita (Cilegon) membutuhkan anggaran Rp 80 miliar. Di tahun ini, kita hanya menerima bantuan anggaran sebesar Rp 10 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni 2022,” katanya kepada Selatsunda.com, Senin (21/3/2022).

Anggaran pada tahun ini sebesar Rp 10 miliar, kata Retno, akan dialokasi untuk membebaskan 30 bidang tanah milik warga yang tersebar di beberapa kelurahan. Diantaranya, di Kelurahan Panggung Rawi, Kelurahan Purwakarta dan Kelurahan Gerem.

“Tahun ini baru pembebasan lahan milik warga dulu. Nanti, di 2023 dengan anggaran Rp 70 miliar akan membebaskan lahan milik perusahaan dan warga. Kalau lahan milik perushaan itu tidak besar. Kepotong hanya 20 meter saja dengan anggaran yang akan kita bayarkan mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 4 miliar,” ujarnya.

Masih kata Retno, total keseluruhan lahan yang akan dibebebaskan oleh PUPR untuk JLU mencapai 800  bidang tanah. Saat ini bidang tanah yang sudah dibebaskan sejak 2018 lalu hingga 2022 telah mencapai 600 bidang tanah.

“Sekitar 20-25 persen lagi lah kita total bidang yang harus kita bebaskan. Untuk anggaran yang sudah kita bayarkan sejak 2018 mencapai Rp 31 miliae, 2019 mencapai Rp 100 miliar, 2020 mencapai Rp 3,7 miliar dan di 2021 mencapai Rp 24,5 miliar dan 2022 mencapai Rp 10 miliar sedangkan di 2023 kita membutuhkan 70 miliar lagi hanya untuk pembebasan lahan saja,” kata Retno.

Ia membeberkan, ada bebebera kendala yang dihadapi dalam proses pembebasan bidang tanah milik warga. Yakni, banyak lahan yang sertifikat rumah digadaikan ke bank dan ada juga pemilik rumah tidak menginginkan lahan mereka dibebaskan.

“Kalau kondisinya seperti ini, anggaran kita coba titipkan ke Pengadilan. Jadi kalau mau dibayarkan lahanya untuk di bebaskan kita bayarkan jika tidak mau dibebaskan anggaranya kita titip ke Pengadilan atau konjungsi,” jelas Retno.

Ia mengaku akan konsen di pembebasan lahan terlebih dahulu agar nantinya tidak tumpang tindih. “Kita konsen di tanah dulu biar tanah selesai nggak mungkin kalau sepotong-sepotong,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2