SERANG, SSC – Seorang warga Kampung Cianjur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang berninisial NA yang melarikan diri akhirnya ditangkap jajaran Polres Serang Kota. Diketahui sebelumnya sesaat sebelum melarikan diri, terduga pelaku tersebut membacok salah seorang tokoh masyarakat dan membakar rumahnya sendiri.
“Terduga pelaku sudah diamankan oleh warga dan polsek berikut Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku sekarang sudah diamankan di Mako Polsek Pabuaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma kepada media, Minggu (27/3/2022).
Pelaku pasca kejadian, kata Kasat Reskrim, melarikan diri ke dalam hutan. Polisi dengan dibantu warga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku ini sempat melarikan diri ke dalam hutan. Sehingga kami terkenadala karena di hutan tersebut cukup lebat. Alhamdullilah bersama warga membantu, pelaku diamankan,” tuturnya.
Kasus pembacokan tersebut berawal dari adanya pertikaian antara pelaku dengan istri pelaku pada Rabu (23/3/2022) lalu. Pelaku pun mengancam akan membunuh sang istri dengan sebilah golok. Lantaran takut dengan ancaman tersebut, istri pelaku kemudian meminta pertolongan tokoh masyarakat (tokmas) berinisial AS. Saat menghampiri ingin melerai pertikaian, sang tokmas malah dibacok oleh pelaku di bagian kepala.
“Berawal dari ribut dengan istri. Ketika hendak dilerai oleh salah satu tokoh, yang bersangkutan (pelaku) malah membacok korban tersebut,” tuturnya.
David mengaku, penyidik masih mendalami motif kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap tokmas yang menjadi korban. Aspek kejiwaan pelaku juga masih didalami.
“Motifnya masih kami dalami. Nanti perkembangan akan kami sampaikan kembali. Begitu juga khusus terkait kejiawaan, masih kita dalami. Nanti kita minta keterangan dari ahli kejiwaan,” terangnya.
Meski kasus dalam penyidikan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 Undang-undang KUPidana tentang Penganiayaan.
“Kami terapkan pasal 351 ayat 2, terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkasnya. (Ronald/Red)

