SERANG, SSC – Eks Ketua Dewan Kesenian Banten berinisial CS (45) ditahan Polres Serang Kota terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan hibah Rp 800 juta Tahun Anggaran 2017.
Kasus tindak pidana korupsi bantuan hibah uang kepada DKB (Dewan Kesenian Banten) dari APBD Provinsi Banten 2017 menyeret CS yang pada periode 2015-2018 menjabat sebagai Ketua Dewan Kesenian Banten.
Tersangka dilaporkan diduga melakukan penyelewengan dengan mengalokasikan gaji pengurus pada kegiatan operasional DKB yang tidak sesuai dengan bantuan hibah. Kemudian dugaan lain juga menyangkut honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban namun di laporan pertangguungjawaban dibuat seolah olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukan nya,” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea kepada media di Mapolres, Senin (4/4/2022).
Dalam mengungkap kasus tersebut, Polres Serang Kota melakukan permintaan keterangan sebanyak 70 (tujuh puluh) saksi. Penyidik juga bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Banten dalam menghitung kerugian negara. Tersangka dalam kasus ini disimpulkan telah merugikan keuangan negara Rp. 344 juta.
“Dari audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten dan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 344.090.740,” terangnya.
Saat ini, kata Kapolres, kasus perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti maupun akan dilimpahkan ke Kejari Serang.
“Untuk tersangka CS saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Tahti Polres Serkot,” tuturnya.
Atas perbuatannya, CS dipersangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ronald/Red)

