CILEGON, SSC – Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan razia teerhadap rumah makan dan restoran di Kota Cilegon saat bulan suci Ramadan. Dalam razia ditemukan beberapa tempat makan buka saat siang hari.
“Dari 21 warteg yang dirazia di Cilegon, 18 tempat makan mentaati atuan atau tutup sedangkan 3 ada titik (tempat makan) yang buka,” kata Kasi Pengendalian Operasi pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Suroto kepada Selatsunda.com, Selasa (5/4/2022).
Suroso menyatakan, tiga tempat makan yang buka siang hari itu berada di wilayah Kecamatan Cilegon dan Cibeber.
Ketiga tempat makan tersebut memang diakuinya belum mendapat Surat Himbauan terkait Penutupan Hiburan dan Usaha selama bulan Ramadan. Karena beberapa waktu lalu saat surat himbauan yang salah satunya menyangkut tentang pembatasan jam operasi restoran/rumah makan, kafe dan sejenisnya disosialisasikan, ketiga tempat makan tersebut tengah tutup.
“Yang tiga titik itu memang awalnya saat kita kemarin-kemarin memberikan surat imbauan, tempat tersebut belum buka atau belum operasi. Tadi ditemukan saat operasi, mereka belum menerima surat imbauan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, ketiga tempat makan yang kedapatan buka hanya diberi teguran lisan. Karena aturan tersebut hanya bersifat imbauan.
“Jadi ini sifatnya imbauan, kita lakukan secara persuasif,” tuturnya.
Ia mengimbau agar seluruh tempat makan dapat mematuhi aturan yang diberlakukan Pemkot Cilegon. Pada Ramadan ini, kata dia, usaha tempat makan tidak sama sekali dilarang untuk beroperasi. Hanya saja jam buka dibatasi untuk menghormati umat muslim yang tengah beribadah puasa.
“Jadi aturan ini, kita razia, hanya bentuk penegasan dari imbauan saja. Sebetulnya, usaha tidak dilarang karena ini rumah makan siap saji, waktunya dibatasi. Boleh berjualan usaha rumah makan tetapi buka jam 16.00 WIB,” imbaunya. (Ully/Red)

