20.1 C
New York
Minggu, Mei 10, 2026
BerandaPeristiwaMantan Kadis LH Cilegon Jadi Tersangka, Walikota Helldy Hormati Proses Hukum

Mantan Kadis LH Cilegon Jadi Tersangka, Walikota Helldy Hormati Proses Hukum

-

CILEGON, SSC – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon yang juga Asda III inisial UI ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019.

Mengenai hal ini, Walikota Cilegon, Helldy Agustian menghormati proses hukum dan menyerahkan kasus tersebut kepada Kejari Cilegon.

“Tentunya kita menghargai prosesi hukum daripada APH (aparat penagak hukum) dan patuh terhadap hukum,” kata Helldy kepada awak media ditemui di Gedung Kominfo, Kota Cilegon, Kamis (2/5/2022).

Helldy tidak menyangka dan prihatin kasus korupsi menyeret anak buahnya itu. Menurutnya, UI merupakan sosok pegawai yang baik dalam bekerja.

“Saya cukup prihatin sekali. Beliau orangnya baik, sahabat, rekan saya,” tuturnya.

Atas peristiwa tersebut, Mantan Kepala Cabang Tunas Toyota ini pun mengaku akan mengumpulkan sejumlah pejabat Pemkot Cilegon agar tidak ada lagi yang terjerat kasus korupsi.

“Ini kasusnya kasus 2019, kami minta di zaman kami agar tidak terjadi seperti ini,” ucapnya.

Ia juga mengatakan akan mengecek pekerjaan dan akan membuat tim khusus di setiap OPD.

“Agar bisa mengevalusi, kami akan buat tim khusus untuk care, dan mengontrol yang notabennya bisa mengevaluasi pekerjaan,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cilegon menahan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019. Kedua tersangka yang ditahan diantaranya Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon inisial UI dan Direktur PT BACI inisial LH.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Ineke Indraswati mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Dari hasil penyidikan didapati bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka hingga merugikan keuangan negara Rp 844.056.000.

“Jadi bahwa hari ini kita telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu tersangka UI selaku  Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan Depo Sampah dan tersangka LH selaku penyedia atau kontraktor,” ujar Ineke saat di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (31/5/2022). (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2