20.1 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026
BerandaPemerintahanEks Narapidana Baru Bebas Dilarang Maju Caleg, Kenapa?

Eks Narapidana Baru Bebas Dilarang Maju Caleg, Kenapa?

-

CILEGON, SSC – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) eks Narapidana yang baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dilarang maju  mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, bacaleg eks narapinda diperbolehkan mendaftar setelah melewati 5 tahun bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

“Sebelum 5 tahun bebas dari penjara, mereka (napi) tersebut tidak boleh daftar menjadi caleg (calon legislatif). Setelah 5 tahun dia baru bisa daftar,” kata Irfan Alfi kepada awak media ditemui usai kegiatan Sosialisasi Pengawasan Bawaslu Kota Cilegon di Jalan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kamis (4/5/2023).

Irfan menambahkan, setelah menjalani bebas murni selama 5 tahun, eks napi tersebut diizinkan untuk mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan melapirkan berbagai persyaratan, diantaranya, keterangan dari Pengadilan, Lapas serta mengumumkan ke media masa tentang jenis pidana yang pernah dilakukan oleh eks narapidana tersebut.

“Itulah bentuk keterbukaan mereka yanh masih ingin menggunakan hak politiknya sehingga bisa di validasi,” tambah Irfan.

Kata Irfan, jika ada Bacaleg Eks Narapidana tidak melampirkan hasil pengumuman di media masa, maka masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki.

“Jika setelah proses itu tetap tidak diperbaiki maka KPU menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai Caleg,” katanya.

Hingga H-3 sampai saat ini, sambubg Irfan, belum ada bacaleg yang melakukan pendaftaran bacalegnya ke KPU Kota Cilegon. Meski saat ini belum ada bacaleg yang mendaftar, tapi sudah ada beberapa bacaleg telah melakukan konsultasi dan bertanya berbagai keperluan untuk pendaftaran.

“Kalau konsultasi sudah ada ke kami. Tapi, sampai hari ketiga pendaftaran dari 18 Parpol belum ada yang mendaftar ke kami. Sistem pendaftaranya tetap sama seperti dulu dengan  mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Jadi mereka harus ceklis statusnya itu, unggah ada di Silon san datang ke KPU dengan bawa hard copy dokumen sekaligus juga softcoftynya,” pungkas Irfan. (Ully/red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2