20.1 C
New York
Kamis, Juni 25, 2026
BerandaPeristiwaKejati Banten Petakan Potensi Pelanggaran Saat Penyelenggaraan Pemilu 2024

Kejati Banten Petakan Potensi Pelanggaran Saat Penyelenggaraan Pemilu 2024

-

CILEGON, SSC – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, bahwa pihaknya telah memetakan potensi pelanggaran saat Pemilu 2024. Salah satu diantaranya terkait potensi pelanggaran penyalahgunaan dokumen pemilihan.

“Pengalaman kita (Jaksa) saat Pemilu, ada beberapa jenis pelanggaran yang patut diantisipasi saat Pemilu. Yaitu, pemalsuan Formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih, pengerahan masa serta kertas suara yang dicoblos 2 kali,” kata Didik kepada awak media ditemui usai Peresmian Pojok Baca Digital (POCADI) yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon,” Senin (4/12/2023).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Didik, Kejagung RI telah menginstruksikan seluruh Kejati dan Kejari untuk menyiapkan langkah penanganan pelanggaran Pemilu. Salah satunya dengan mempersiapkan jaksa dari 3 bidang diantaranya Jaksa Bidang Intelejen, Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Bidang Pidum.

“Bidang intelijen poskonya ada, bidang pidum jaksanya di sana dan bidang datun itu apabila ada gugatan yang mungkin KPU atau Bawaslu digugat, jadi ada tiga bidang yang membackup agar pemilu ini berjalan dengan sukses, aman dan damai,” tambahnya.

Didik mengharapkan, agar penyelenggaraan Pileg, Pilres bisa berjalan dengan lancar, tidak ada pelanggaran maupun hal-hal yang tidak diinginkan.

“Semoga kegiatan penyelenggaraan pemilu aman dan nyaman tanpa menganggu semua pihak,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen