CILEGON, SSC – Mutasi pejabat Eselon II Kota Cilegon nampaknya menemui kendala. Adanya kendala ini, setelah Walikota Cilegon Robinsar menyatakan ada sejumlah pejabat tidak dapat dimutasi karena belum menjabat dua tahun.
Hal ini langsung dikritisi oleh Anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan, dia sebagai wakil rakyat yang berada di DPRD merasa perlu menyampaikan pemerintah kota (Pemkot) harus menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.
Rahmatulloh mengungkapkan, jika mutasi atau rotasi jabatan birokrat sangat mendesak agar janji kampanye, program pembangunan, dan akselerasi pelayanan masyarakat dapat segera terlaksana. Maka Pemkot melalui BKPSDM seharusnya telah menyiapkan kajian yang matang sejak awal agar pengajuan mutasi dapat lolos proses persetujuan BKN.
Menurut Rahmatulloh, penundaan pelantikan eselon II ini akibat ditolaknya usulan berkas mutasi oleh BKN karena sebagian pejabat belum genap dua tahun di posisi sebelumnya. Itu menunjukkan, persyaratan administratif dasar ini tidak diperhatikan secara cermat dalam penyusunan usulan. Pengusulan yang tidak cermat itu mencerminkan lemahnya perencanaan Pemkot.
“Bagi saya, ini mencerminkan kelemahan dalam perencanaan internal para birokrat dalam mengelola sumber daya manusia,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon ini menjelaskan, jika aspek administratif dan kepatuhan prosedur tidak diantisipasi sejak awal, maka terjadinya hambatan seperti ini akan merugikan masyarakat. Terlebih jika kebijakan mutasi tersebut sangat terkait dengan program strategis.
Selain itu, Rahmatulloh juga mempertanyakan sikap Pemkot yang tampaknya menerima penolakan BKN secara fatalistik, di mana seolah tak dapat didebat atau dinegosiasikan.
“Padahal dalam praktik manajemen kepegawaian, terdapat ruang koordinasi teknis antara pemerintah daerah dan BKN atas persyaratan mutasi, terutama dalam konteks percepatan reformasi birokrasi,” ungkapnya.
Ia menerangkan, jika memang terdapat pejabat eselon II yang masa jabatan dalam posisi sebelumnya kurang dari dua tahun, bukan berarti mutasi harus dibatalkan mentah-mentah.
Pemkot, kata Rahmatulloh, seharusnya menyusun argumentasi teknis dengan memohon dispensasi atau interpretasi fleksibel apabila memungkinkan dalam regulasi. Misalnya dengan mengajukan usulan “kasus khusus percepatan kinerja” agar aspek urgensi mutasi dapat diperhitungkan.
“Apabila daerah lain bisa, mengapa Cilegon tidak? Ini menjadi catatan serius terhadap profesionalisme pengusul mutasi di Pemkot Cilegon,” ucapnya.
Menurutnya, sikap dengan menerima penolakan BKN juga membuka ruang dugaan Walikota dan Wakil Walikota tidak mendapat masukan yang utuh atas prosedur penyampaian usulan (berkas) mutasi secara lengkap dan sesuai prosedur, serta strategi antisipasinya.
Penundaan mutasi eselon II akibat masalah administratif bukan persoalan sepele. Karena posisi eselon II adalah pengambil keputusan strategis dalam birokrasi, penempatan pejabat yang kurang pas dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan program, koordinasi antar OPD, dan akuntabilitas kebijakan.
“Waktu dan momentum bisa hilang, padahal visi-misi Robinsar-Fajar butuh eksekusi cepat,” terangnya.
Ia menganggap bahwa kegagalan percepatan mutasi di Cilegon bukan semata kegagalan administratif. Tetapi cermin kurangnya pembenahan manajemen kepegawaian, lemahnya koordinasi teknis antar lembaga, dan potensi adanya hambatan internal yang disengaja.
Maka dari itu, kata dia, Robinsar-Fajar wajib menggunakan momentum ini untuk memperkuat tata kelola birokrasi.
“Memastikan profesionalisme, dan menjamin agar kebijakan mutasi tidak menjadi hambatan, melainkan alat untuk akselerasi pelayanan publik,” pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, mutasi pejabat Eselon II Kota Cilegon belum juga dilakukan oleh Walikota Cilegon Robinsar. Padahal orang nomor satu di Kota Cilegon ini telah menjabat kepala daerah lebih dari enam bulan.
Wartawan Selatsunda.com coba mengkonfirmasi kepada Walikota Robinsar. Soal mutasi pejabat Eselon II, Robinsar irit bicara.
“Nanti, nanti. Aman,” ujar Robinsar diwawancara usai kegiatan pemberian akta kematian kepada ahli waris di Lingkungan Ketileng Timur, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Selasa (7/10/2025).
Robinsar menyatakan, mutasi pejabat Eselon II tidak ada masalah. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan.
“Aman, tinggal kapan hari H-nya,” ucapnya.
Saat disinggung apa respon Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap surat yang diajukan Pemkot dari hasil Panitia Seleksi, Robinsar nyatakan setuju. Namun ada beberapa pejabat eselon II yang belum waktunya untuk dimutasi. Ia bilang pejabat yang belum waktunya dimutasi, karena belum dua tahun menjabat.
“(BKN) Setuju, setuju. Hanya ada beberapa nama yang belum wayahna, belum dua tahun,” terangnya. (Ronald/Red)

