CILEGON, SSC – Puluhan buruh dari PT Cemindo Gemilang (CMTT) menyambangi DPRD Kota Cilegon, Senin (1/12/2025). Mereka datang lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.
Kedatangan mereka bersama dengan serikat pekerja dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kota Cilegon dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD.
Ketua LSM AMPUH Zaenal Arifin, pemecatan kepada 39 karyawan organik ini dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, puluhan karyawan tersebut sebelumnya tidak mendapatkan surat peringatan dari perusahaan.
“Sebenarnya sih alasan tidak masuk akal sih. Alasan disitu PHK-nya mendesak, kayak sudah direncanakan seperti itu,” kata Zaenal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, 39 karyawan di tempat itu dipecat dengan alasan sepele terkait indisipliner. Apalagi sebelumnya, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait pemecatan ini.
“Ketika ada orang audit Cemindo dari Jakarta ke kita, mereka pun mengatakan bahwa ini hal yang sepele tidak ada ranah ke PHK,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Zaenal, perusahaan juga telah memaksa para karyawan untuk menandatangani secara paksa surat PHK tanpa memberikan hak-hak pekerja.
“Jadi mereka memaksa kami dengan menandatangani surat serta hanya memberikan uang sebesar Rp 300 ribu tanpa memberikan kompensasi kepada kami yang terdampak PHK ini. Bahkan, kami baru tahu, mereka juga telah melakukan perekrutan tenaga kerja sedangkan proses di Disnaker terhadap kasus kita pun sedang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandi menyatakan, sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh pihak Cemindo yang telah melakukan PHK sepihak.
Fauzi menekankan bahwa seluruh pihak harus tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama perselisihan masih berlangsung yang diskorsing terlebih dahulu, tapi hak-hak dari pekerja itu wajib diberikan,” katanya.
Fauzi juga menyoroti perbedaan dasar aturan yang sering dijadikan rujukan perusahaan. “Kalau bicara PP (Peraturan perusahaan-red), itu masih dari satu sisi, yaitu perusahaan kepada karyawannya tapi kalau bicara PKB itu dua sisi, antara kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerjanya,” ungkapnya.
Menurutnya, sejumlah perselisihan tenaga kerja muncul karena banyak perusahaan hanya berpedoman pada PP tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Hasil evaluasi kita di Komisi II banyak perusahaan yang berselisih mengacu kepada PP tapi tidak kepada PKB, maka setelah ini dibuat PKB-nya, biar nanti kesepakatan kerja dan aturan-aturan kerja antara perusahaan dengan serikat pekerja,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya PKB, penyelesaian masalah dapat dilakukan antara serikat pekerja dan perushaan.
“Biar nanti ada masalah bisa diselesaikan antara serikat dengan pihak manajemen langsung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Cilegon, Faruq Oktavian, meminta perusahaan tidak terburu-buru mengambil keputusan pemecatan.
“Karena ini masih berselisih, masih berproses, masih jauh belum ada putusan yang ingkrah, dalam undang-undang ada tidak boleh merekrut sampai ada putusan yang ingkrah,” katanya.
Dalam RDP terungkap pula informasi bahwa sebagian karyawan yang di-PHK diduga terlibat pungutan liar terhadap sopir truk rekanan perusahaan. Namun Disnaker masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Kami menunggu hasil dulu, kalau nanti ada hasil baru, kami menghormati temen-temen yang masih karyawan, menghormati government dan hari ini juga difasilitasi dengan baik,” lanjut Faruq.
Ia meminta perusahaan menghentikan rekrutmen baru selama proses perselisihan berlangsung. “Kalau perekrutan sendiri saya baru dapet info hari ini, harapan saya pihak perusahaan menghentikan perekrutan itu,” tegasnya.
Terkait alasan PHK, Faruq mengatakan perusahaan mendalilkan pelanggaran kedisiplinan. “Alasan PHK-nya alasan mendesak, melanggar PP atau PKB, kalau yang saya lihat di surat PHK-nya yah, fakta integritas itu,” jelasnya.
Ia juga memaparkan adanya dua opsi penyelesaian yang diusulkan serikat. “Kesepakatan setelah demo itu, mereka mempekerjakan kembali, selama proses mediasi ini berlangsung, selama ada PPHI atau membayar upah proses selama PPHI ini berlangsung, dua opsi itu yang disepakati teman-teman serikat, tapi perusahaan belum,” ungkapnya.
Di pihak perusahaan, perwakilan PT Semen Cemindo Gemilang (SCG), Agus Nadi enggan memberikan keterangan lebih jauh.
“Kami belum bisa berkomentar banyak, ini sedang berproses kita tunggu saja ya hasilnya,” katanya singkat. (Ully/Red)





