CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua sebanyak 290.571 pemilih dari sebelumnya di November sebanyak 292.248 pemilih.
Hasil penetapan perbaikan kedua ini, berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekaptulasi dan Penetapan Daftar Pemilihan Tetap Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Tingkat Kota Cilegon yang digelar di salah satu restoran di Kota Cilegon, Senin (10/12/2018).
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, dari hasil pendataan yang dilakukan oleh PPS dan PPK dengan dibantu oleh pihak Disdukcapil Kota Cilegon, tercatat bahwa data pendaftar pemilih tetap pada tahap kedua terkoreksi. Jumlah ini mengalami penyusutan sebanyak 1.677 pemilih dari jumlah 292.248 pemilih sebelum koreksi yang ditetapkan di November lalu. Penurunan jumlah pemilih ini, di latar belakangi banyaknya pemilih ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia.
“Terjadi koreksi sebanyak 1.677 pemilih. Merosotnya pemilih ini karena faktor pemilih yang ganda dan banyaknya pemilih yang sudah meninggal dunia. Hasil koreksi ini, berdasarkan atas kinerja PPK, PPS dan Disdukcapil yang sering dipantau oleh pihak Bawaslu Kota Cilegon,” kata Irfan.
Dari rapat ini, sambung Irfan, hasil DPTHP-2 bersifat final. Perbaikan tidak lagi dilakukan baik di tingkat Provinsi maupun dari tingkat RT sehingga saat penyelenggaraan pemilu petugas tidak lagi berkutat pada data pemilih.
Dijelaskan lebih lanjut, dari beberapa dapil yang berada di Kota Cilegon, dapil yang mengalami penyusutan terjadi di Dapil Jombang dan dapil Cibeber. Untuk dapil Jombang sebanyak 447 pemilih dan Cibeber sebanyak 468 pemilih. Sementara untuk pemilih yang meninggal dunia sebanyak 146 pemilih dan pemilih ganda sebesar 1890 pemilih.
Sementara pelaksanaan teknis pencoblosan yang harus diawasi nantinya, dicontohkan Irfan, apabila calon pemilih tinggal dan menetap di Kota Cilegon tetapi tinggal di Jawa, calon pemilih ini bisa melakukan pencoblosan di di tempat tersebut. Tetapi, ada beberapa regulasi yang harus dilakukan, seperti, calon pemilih harus memilliki surat pindah dari TPS asal. Begitu pula, jika berada dalam luar dapil DPRD, DPD Provinsi dan DPR RI, pemilih hanya mendapatkan surat pencoblosan pemilih presiden dan wakil presiden. Begitu pula, jika pemilih pindah bukan di dapil dan kecamatan ia tercatat, calon pemilih tidak bisa mencoblos anggota legislatif.
Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Kota Cilegon, Mulya Mansur menambahkan, sebanyak 89 pemilih tuna grahita telah tercatat dalam DPTHP-2.
“Jadi total 290.571 ini sudah termasuk 89 pemilih tuna grahita di Kota Cilegon. Adapun tuna grahita yang kita temukan ini, kebanyakan dari warga luar Kota Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)

