CILEGON, SSC – Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Walikota Cilegon Non Aktif Tb Iman Ariadi telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda). Kabarnya, SK tersebut telah diterima oleh Pemerintah Kota Cilegon, belum lama ini.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto yang di konfrimasi membenarkan hal tersebut.
“Iya, SK Pemberhentian sementara. SK pemberhentian tetapnya, belum,” ungkap Gunawan lewat pesan singkat, Senin (10/12/2018).
Sementara Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati juga tidak menampik bila pihaknya telah menerima SK tersebut. SK baru diterima pemkot, hari ini.
“Dari pusat, baru tadi saya terima,” ungkapnya.
Setelah SK tersebut diterima, dijelaskan Sari, tahap selanjutnya yakni tahap pemberhentian tetap menjadi kewenangan Provinsi Banten.
“Itu kan provinsi kewenangannya. Kita menerima, baru satu (SK Pemberhentian Sementara) yang kita terima. Yang mengusulkan (Pemberhentian Tetap) provinsi,” ujarnya. (Ronald/Red)

