CILEGON, SSC – Lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan alasan yang dinilai tidak berdasar, puluhan karyawan PT Buana Centra Swakarsa (BCS) Logistik mengadukan nasibnya ke Plt Walikota Cilegon. Pasalnya, PHK ini turut berkaitan dengan berakhirnya kontrak kerjasama antara PT BCS dan PT Nippon Steel Bluescope.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) PT BCS Logistik, Eli Idrus mengatakan, kedatangan para karyawan ke Pemkot Cilegon ini untuk meminta bantuan Plt Waliota terkait kasus PHK karyawan sepihak oleh perusahan. PHK, kata dia, tidaklah berdasar karena alasannya mengefisiensikan tenaga kerja.
“Kami menerima alasan dari PT BCS karena adanya efisiensi pekerja dari PT Bluescope. Oleh karena efisiensi ini, akhirnya kami (eks karyawan) meminta bantuan Pak Plt (Edi Ariadi) terhadap nasib kami saat ini,” kata Eli saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon,” Senin (21/1/2019).
Dalam Surat Kontrak Bersama (SKB), lanjutnya, karyawan di kontrak selama dua tahun. Namun belum sampai kontrak berakhir, pihak perusahaan mem-PHK sebanyak 74 karyawan.
“Dalam bunyi dari kontrak itu, kita dipekerjakan selama 2 tahun. Tapi, belum 2 tahun berjalan pihak perusahaan justru memecat 74 karyawan yang tidak hormat,” jelasnya.
Dia menegaskan, dalam isi kontrak yang ada, semestinya pihak PT Bluescope tidak memperlakukan karyawan dengan begitu. Meski ada efisiensi pekerjaan, seharusnya dilakukan secara benar sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu hak-hak para buruh juga dipenuhi.
“Harapan kami bisa dipekerjakan kembali. Kalaupun tidak, kami minta pembayaran sisa kontrak kami bisa dibayarkan dan juga hak kami yang lainnya. Kebanyakan teman-teman ini bekerja di bagian operator,” harapnya.
Di tempat yang sama, Legal Corporate PT BCS Logistik, Karyono menerangkan, keputusan PHK terhadap puluhan karyawan ini diputuskan berdasarkan buah kesepakatan dari seluruh pihak.
“Yang semula dikontrak selama 2 tahun baru berjalan 2 bulan sudah diputus,” terangnya.
Terkait adanya tuntutan karyawan supaya sisa kontrak dibayarkan, pihaknya belum dapat menyanggupinya.
“Kalau dibayarkan seluruh tuntutan buruh ya kami sangat berat sekali. Kalau kita memberi sesuai dengan yang diberikan Bluescope, kalau dua bulan ya dua bulan, tiga bulan ya tiga bulan, tidak bisa dong sisa kontraknya itu dibebankan ke BCS, Bluescope juga harus tanggung jawab, karena kita kontrak pekerja selama dua tahun itu kan karena adanya dasar kontrak pekerjaan. Kalau BCS dibebankan membayar sisa kontrak itu, jelas kita keberatan,” pungkasnya (Ully/Red)

