CILEGON, SSC – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kota Cilegon. Seorang anak berusia 12 tahun sebut saja namanya Melati (bukan nama sebenarnya) diduga dicabuli oleh FN (56) yang masih tetangganya di Kecamatan Jombang. Atas perbuatan tersebut, pelaku meringkuk di tahanan Polres Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri mengatakan, awal kejadian tersebut terjadi saat pelaku meminjam pisau kepada korban. Saat hendak mengembalikan pisau, pelaku melihat korban tengah tiduran di depan ruang televisi. Disitu, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Kata Kasatreskrim, saat itu korban kaget dan berteriak.
“Setelah pelaku FN menyimpan pisau, lalu tersangka menghampiri korban yang sedang tiduran dan tersangka langsung melakukan pencabulan terhadap korban. Korban yang kaget kemudian berteriak,” kata AKP Syamsul Bahri, Jumat (3/11/2023).
Syamsul menambahkan, saat itu korban melakukan perlawanan dan akan kabur, namun, korban tak berdaya dan terpojok. Pelaku pun memaksa korban untuk melayani hasrat bejatnya.
“Saat pelaku melakukan pemaksaan kepada korban, lantas korban langsung berteriak. Saat korban berteriak, ibu korban langsung mendengar teriakan korban di dapur,” terangnya.
“Setelah dari kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon untuk diproses secara hukum,” sambungnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ini, pelaku kini meringkuk di Rutan Polres Cilegon dan diancam penjara maksimal 15 tahun kurungan karena melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ully/Red)