KPU Cilegon gelar Rakor Penyusunan dan Approving DCT Bakal Calon Anggota DPRD Kota Cilegon Pemilu 2024, Kamis (2/11/2023). Foto Istimewa

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan dan Approving Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota DPRD Kota Cilegon pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor KPU Cilegon dihadiri perwakilan 18 partai politik peserta Pemilu, Kamis (2/11/2023).

Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni mengatakan, rapat koordinasi tersebut digelar untuk meneliti nama maupun gelar setiap bakal calon sebelum Esok Hari, Jumat, (3/11/2023) ditetapkan pada DCT.

“Tentu kegiatan hari ini karena Besok tanggal 3 November akan ditetapkan (DCT), kami KPU Cilegon hari ini memanggil atau mengundang peserta pemilu di Kota Cilegon berkenaan memastikan bahwasanya nama-nama yang partai politik sampaikan ditahap pengajuan di rancangan DCT,” ujar Urip.

Baca juga  Dukungan Cawapres Gibran Mengalir, Kini Gibranesia Banten Deklarasikan Diri

Urip menjelaskan, finalisasi tersebut dilakukan untuk memastikan agar tidak terdapat kesalahan nama, gelar dan hal lainnya dalam draft DCT.

“Dan hari ini memastikan bahwa nama-nama itu, khawatir supaya namanya tidak ada kesalahan. Dari mulai dari nama lengkap, dari mulai titel. Hari ini sudah kita pastikan. Setelah itu, sumbernya tetap dari silon. Dari silon itu sebelum kita tetapkan besok, hari ini kita print out dahulu, kita sampaikan ke mereka dahulu supaya mengecek satu-satu,” tuturnya.

Mengenai ada salah satu bacaleg yang meninggal dunia jelang penetapan DCT, Urip mengungkapkan, hal itu diserahkan kepada partai politik. Sampai saat ini secara adminstrasi berkenaan dengan informasi itu belum diterima pihaknya.

Baca juga  Pemkot Cilegon Petakan Wilayah Rawan Banjir, Ini Lokasinya

Ia menerangkan, saat ini pergantian bacaleg karena meninggal dunia tidak bisa lagi dilakukan. Karena batas waktu pergantian bacaleg terakhir pada 21 Oktober lalu.

“Kalau diganti tidak bisa, kalau diganti sekali lagi tidak bisa. Karena pergantian itu, berdasarkan surat edaran dari KPU RI itu di tahapan rancangan DCT itu sampai tanggal 21 Oktober kemarin bagi yang meninggal, proses untuk pergantian. Jadi untuk pergantian, tidak bisa dilakukan, karena tahapannya sudah tidak ada,” terangnya. (Ronald/Red)