SERANG, SSC – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang merespon gaduh publik terkait paket sembako yang dibagikan kepada warga terdampak Covid-19.
Ketua Komisi II DPRD Serang, Pujiyanto menyatakan kisruh bantuan sembako telah dibahas pihaknya dengan Dinas Sosial Kota Serang. Dalam pembahasan pengadaan sembako ditemukan lebih bayar oleh Dinsos sebesar Rp 1,9 miliar kepada pihak ketiga selaku pelaksana pekerjaan.
Lebih bayar tersebut diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat. Dalam audit yang dirinci inspektorat untuk satu paket sembako berupa beras 10 kilogram, mi instan 14 buah dan sarden kaleng 2 buah terjadi selisih antara harga kontrak dengan harga pasar.
Baca : Elemen Mahasiswa Soroti Bantuan Sembako Masyarakat Terdampak di Serang
“Ada pengembalian (lebih bayar Dinsos ke pihak ketiga) senilai Rp 1,9 Miliar,” ujarnya disela-sela dialog dengan mahasiswa di Gedung Dewan, Rabu (13/5/2020).
Ketiga item paket sembako yang dibagikan terdapat selisih lebih bayar. Harga kontrak untuk item 10 kilogram beras yang dibagikan selama 3 bulan kepada 50.000 KK sebesar Rp 19,5 miliar. Namun harga pasaran volume beras tersebut Rp 19,2 miliar. Begitu juga lebih bayar juga ditemukan pada pengadaan mi instan. Harga kontrak 700.000 bungkus mi intan selama 3 bulan sebesar Rp 6,3 miliar sementara harga pasaran pada volume itu Rp 5,88 miliar.
Baca juga : Ini Penjelasan Walikota Serang Soal Sembako yang Tak Sesuai Nilai Bantuan
Untuk harga kontrak 100.000 saden kaleng selama 3 bulan sebesar Rp 4,2 miliar. Terdapat perbedaan denfan harga pasar atau sebesar Rp 3,018 miliar.
“Dari yang tadinya beras 13 ribu per kilo, harga pasarannya 12.800, mie instan yang semula 3.000 jadi 2.800, sarden dari yang tadinya 14.000 jadi 10.062,” terangnya.
Baca juga : Pengakuan Warga di Serang yang Terima Sembako Tidak Sesuai Nilai Rp 200 Ribu
Atas hasil audit tersebut, Komisi II meminta agar pihak Disos segera melaksanakan proses pengembalian kelebihan pembayaran paket JPS.
“Kami meminta kepada Dinas Sosial Kota Serang mengembalikan dana yang berlebih tersebut ke Inspektorat sejumlah Rp. 1.901.400.000 dan segera dilaksanakan,” tungkasnya. (MG-01)