CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilego akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda (Peraturan Daeah) mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sil (PPNS). Dengan di sahkannya perda ini, maka secara otomatis masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum atau tidak sesuai aturan daerah maka akan langsung dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) oleh PPNS.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi mengungkapkan, perda mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditetapkan sebagaimana merevisi Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Setelah itu, perda ini kembali di sempurnakan sesuai dengan Undang -undang nomor 23 tahun 2014.
“Dalam isi undang-undang yang diatur ini, masyarakat yang membangun tempat usaha tanpa izin, buang sampah sembarangan di Alun-alun Kota Cilegon bahkan pembangunan tanpa izin langsung di Tipiring oleh PPNS,” kata Edi kepada Wartawan usia Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan 2 (Dua) Raperda menjadi Perda yang digelar DPRD Kota Cilegon,” Senin (10/9/2018).
Setelah ditetapkan Perda PPNS, lanjut Edi, Pemkot Cilegon akan secepatnya membuat Perwal (Peraturan Walikota) untuk memperkuat peraturan tersebut.
“Nanti perwalnya akan kita (Pemkot) susun. Dalam perwal itu, akan terlihat berapa denda atau pelanggaran apa yang harus diterima oleh pelanggar itu,” ungkap Edi.
Ia menyatakan, dengan adanya Perda PPNS ini diharapkan, kedepan keberadaan PPNS akan bertugas dengan optimal sesuai dengan aspek hukum yanh kuat.
“Dengan adanya peraturan ini, kinerja PPNS akan menjadi produktif dan mampu mendorong kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cilegon secara keseluruhan,” harapnya. (Ully/Red)

