CILEGON, SSC – Revitalisasi Pasar Kranggot yang diajukan Pemkot Cilegon ke Kementerian Perdagangan dan Perindustrian lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 30 miliar pasalnya tidak disetujui. Belum disetujui usulan tersebut lantaran Pasar Kranggot sampai saat ini masih belum memiliki sertifikat.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangangan (Disperindag) Kota Cilegon Ariyandhi Nurmastiana membenarkan jika Pemerintah Pusat tidak menyetujui usulan revitalisasi Pasar Kranggot karena terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi.
“Sinyalnya 50 persen dari pusat. Kenapa 50 persen, karena Pemerintah Pusat melihat jika Pasar Kranggot belum bersertifikat. Padahal, kita sudah mengupayakan ke Pemerintah Pusat bahkan sudah melakukan kontes. Cuman ada beberapa persyaratan saja yang belum kita penuhi,” kata Ariyandhi kepada Selatsunda.com, Selasa (4/2/2025).
Ari sapaan akrabnya ini pun tak menampik jika saat ini pihaknya tengah mengusulkan revitalisasi Pasar Kranggot lewat Kementerian PUPR. Saat ini, beberapa tahapan telah mulai ditempuh.
“Kebetulan saat ini kita tengah membuat usulan untuk Kementrian PUPR untuk bantuan anggaran tersebut. Beberapa syarat pun saat ini tengah kami buat dan beberapa sudah kami selesaikan. Seperti pembuatan DED (Detail Engineering Design) dan FS (Feasibility Study),” ujar Ari.
Mantan Kabid Perencanaan LLAJ Dishub Cilegon mengaku akan terus berupaya keras berkomunikasi dengan Bidang Aset BPKPAD Cilegon untuk mempercepat sertifikat aset di Pasar Kranggot.
“Tentu akan kita terus upayakan agar sertifkat tersebut segera keluar,” pungkasnya. (Ully/Red)