20.1 C
New York
Senin, Mei 11, 2026
BerandaPemerintahanBanyak Parkir Liar di Pasar Kranggot, Pemkot Cilegon Bakal Lakukan Penertiban

Banyak Parkir Liar di Pasar Kranggot, Pemkot Cilegon Bakal Lakukan Penertiban

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam menata Pasar Kranggot tak hanya akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai aturan di jalan raya akses masuk pasar. Namun Pemkot juga akan menertibkan parkir liar di pasar tersebut.

Plt Asda II Setda Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra mengatakan, rencananya Pemkot Cilegon akan segera membenahi parkir liar yang ada di Pasar Kranggot. Hal itu mengikuti instruksi Walikota Cilegon Robinsar. Aziz menyatakan, pungutan parkir secara resmi di Pasar Kranggot akan segera diberlakukan dengan menerapkan sistem pajak parkir. Penataan parkir ini lanjutnya demi mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

“Perintah dari pimpinan (walikota) kita akan lakukan pembenahan lahan parkir di Pasar Kranggot. Rencananya akan dilakukan pihak ketiga untuk mengelola parkir tersebut. Pengajuan nilai tertinggi, merekalah yang akan mengelola parkir tersebut sehingga bisa menyumbangkan PAD ke Kota Cilegon,” ungkap Aziz, Selasa (10/6/2025)?.

Aziz yang menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Cilegon ini menuturkan, jika saat ini pihaknya tengah meminta data jumlah parkir yang ada di Pasar Kranggot.

“Kita sedang menunggu data pasti dari Disperindag berapa jumlahnya. Kemungkinan, minggu ini akan kami rapatkan relokasi maupun parkir tersebut,” terang Aziz.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Kranggot, Rogayah menyatakan, selama bertahun-tahun lahan parkir di Pasar Kranggot bukan dikelola oleh pemerintah melainkan oleh oknum liar. Akibatnya, lahan parkir tersebut tidak bisa menyumbang PAD untuk pemerintah.

Ia menyatakan, dari sebanyak 17 lahan parkir di pasar tersebut, hanya ada 3 titik yang parkirnya dikelola secara resmi sementara 14 titik lahan parkir lain dinyatakan ilegal.

“Dari 17 titik parkir, hanya 3 yang legal dan membayarkan pajaknya ke BPKAD Kota Cilegon. Sedangkan, 14 titik itu justru dikelola oleh masyarakat atau tidak berizin,” kata Rogayah.

Menurut Rogayah, dirinya sudah bersurat ke Disperindag Kota Cilegon untuk meminta penertiban atas parkir liar tersebut. Di mana, masyarakat terus bertanya status lahan parkir mana yang resmi dan tidak di Pasar Kranggot.

“Jadi saya sudah dua kali bersurat ke dinas. Surat pertama di 2024 dan surat kedua di awal Mei 2025 ini. Saya sendiri pun sebagai pengelola pasar cukup kebingungan status dari parkir-parkir ini karena kayaknya berada di Pasar Kranggot,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2